Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp4,8 miliar pada April-September 2020.

Pembebasan pajak UMKM tersebut ia sampaikan saat membuka Rapat Terbatas tentang  Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Istana Merdeka, Rabu (29/4).

Pembebasan dilakukan demi menolong para pelaku UMKM dari tekanan virus corona. Selain fasilitas tersebut, agar pelaku UMKM bisa bertahan, Jokowi juga memerintahkan para pembantunya untuk memberikan bantuan lain.

Salah satu bantuan yang ia minta segera diberikan adalah sembako murah, BLT tunai, BLT desa. Selain itu, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk mengurangi tarif listrik mereka.

“Pelaku UMKM yang masuk miskin dan rentan dari dampak covid-19 harus dipastikan bahwa mereka masuk menjadi penerima bansos, baik itu PKH, sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja,” katanya. 

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya untuk memberikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga kepada penerima KUR.

Jokowi melihat ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan pelonggaran kredit tersebut. Salah satunya, Kementerian Kelautan maupun Kementerian Pertanian. 

“Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda,” katanya.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only