Industri Properti Terimbas Corona, REI Usul 4 Hal ke Pemerintah

Jakarta – Pandemi virus Corona atau Covid-19 turut menghantam industri properti nasional. Menurut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, diperlukan relaksasi kebijakan yang lebih luas agar dunia usaha mampu bertahan pada masa sulit ini.

Termasuk di antaranya agar tetap bisa memutar roda usaha dan meminimalisasi PHK di industri properti. “Hampir dapat dipastikan seluruh bidang usaha real estat mengalami kerugian, padahal kontribusi sektor real estat sangat besar terhadap perekonomian nasional,” kata Paulus, Jumat, 1 Mei 2020.

Saat ini sektor real estate mencakup 13 bidang usaha dan memiliki linkage terhadap 174 industri turunan serta menaungi 20 juta tenaga kerja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, pukulan terhadap bisnis properti tentunya akan berdampak besar juga terhadap ekonomi nasional.

Terkait dengan hal itu, REI mengusulkan empat hal untuk menyelamatkan industri properti dan perekonomian nasional. Keempat hal itu meliputi:

Pertama, REI meminta restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas. Menurut Totok, kelangsungan bisnis real estat saat ini sangat bergantung terhadap kebijakan perbankan, sehingga REI meminta dapat dilakukan penghapusan bunga kredit selama 6 bulan atau penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan.

Kedua, pencadangan dana atau sinking fund bisa dibuka blokir dan tidak harus dipenuhi pada setiap bulan selama masa Covid-19. Selain itu tidak membekukan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan oleh debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan, serta biaya retensi diharapkan dapat dicairkan.

“Namun, kebijakan ini harus diikuti dengan instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga seluruh perbankan mengikuti dan mematuhinya,” kata Totok.

Ketiga, untuk mendorong aspek perpajakan, REI juga mengusulkan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21, percepatan pengurangan pajak PPh badan, menurunkan PPh final dari 2,5 persen menjadi 1 persen. Selain itu juga menerapkan PPh final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sumber: Tempo.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only