Pemerintah Respons Positif Sembilan Usul Stimulus Fiskal di Sektor Migas

Jakarta – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto, menyampaikan respons pemerintah cukup bagus terkait sembilan usul stimulus fiskal terkait sektor hulu migas di tengah pandemi corona atau Covid-19. Pasalnya, penurunan harga minyak memukul sektor hulu migas juga terkena hantaman keras di tengah pandemi virus corona.

“Sejauh ini sangat bagus responnya. Dari Kementerian Keuangan juga bagus. Dari ESDM ini KPI (key performance index) bersama. (Stimulus) Ini dalam proses pembicaraan untuk implementasinya. Sejauh ini, pemerintah sangat konsen supaya investasi di hulu berjalan,” katanya dalam diskusi Zoom dengan topik “Minyak Turun, Berkah atau Musibah”, Kamis (30/4/2020).

Berikut sembilan usulan tersebut. Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi (abandonment and site restoration atau ASR) untuk menutup sumur secara permanen dan menghentikan operasi. Dampaknya, perbaikan cash flow kontraktor.

Kedua, tax holiday pajak penghasilan. Usulan ini diperkirakan bisa menjaga corporate and dividen tax rate Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar 40 hingga 48 persen dengan skema cost recovery serta kontrak gross split. Sementara, khusus Pertamina bisa sebesar 25 persen.

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG. Usulan ini diperuntukkan bagi seluruh wilayah kerja yang menjual produknya sebagai LNG. Cash flow kontraktor akan memiliki kinerja lebih baik dengan insentif ini.

Keempat, barang milik negara hulu migas tidak akan dikenakan biaya sewa. Sudah dilakukan diskusi dengan Kementerian ESDM dan DJKN pada 9 April 2020.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMBtu yang berdampak pada 3,6 persen dari pendapatan kotor (untuk harga gas US$ 6 per MMBtu).

Keenam, penundaan atau pengurangan pajak-pajak tidak langsung hingga 100 persen untuk wilayah kerja eksploitasi. Ketujuh, gas bisa dijual dengan harga diskon, untuk skema Take of Pay dan DCQ.

Kedelapan, pemberian insetif untuk batas waktu tertentu seperti percepatan depresiasi, perubahan split sementara, DMO full price dan lainnya. Akan ada perbaikan ekonomi pengembangan lapangan yang didapatkan. Adapun saat ini masih dalam tahap diskusi dengan wilayah kerja yang akan mengajukan insentif.

Kesembilan, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa, dan servis) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Sumber : Beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only