DJP: Pengajuan Insentif PMK 44/2020 Dapat Secara Online

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, pengajuan insentif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dapat dilakukan secara online mulai 2 Mei 2020.

Dalam penetapan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 27 April 2020 itu disebutkan bahwa pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM.

“DJP telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif itu sehingga dapat diakses oleh WP,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers, Sabtu (2/5).

Ia mengatakan, WP dapat menggunakan laman resmi www.pajak.go.id untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan dengan login pada laman resmi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. “Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” ujar dia

Selanjutnya, DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-29/PJ/2020 yakni insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020.

Ini dilakukan mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020, sedangkan penerbitan PMK sudah mendekati akhir April 2020.

Kebijakan itu dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020 dengan syarat penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

Kemudian syarat berikutnya adalah penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020. Tak hanya itu, WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% atau UMKM dapat mendapat insentif PPh Final DTP masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan tersebut sebagai koreksi atas informasi sebelumnya yang menyatakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan hingga 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.“Penjelasan ini sekaligus sebagai koreksi atas Siaran Pers Nomor SP-19/2020 tanggal 30 April 2020,” ujar dia.

Sebelumnya DJP juga menjelaskan bahwa karyawan perusahaan yang bergerak di 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas ini diberikan untuk jangka enam bulan, yaitu April hingga September 2020.

DJP menyebutkan, dengan adanya fasilitas PPh DTP itu, karyawan yang memiliki NPWP dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun pada sektor-sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

“Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE. Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP,” tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4). Ditambahkan, kategori penghasilan yang dihitung dalam pemberian fasilitas ini adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada 27 April 2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19. PMK ini merupakan revisi atas PMK Nomor 23/PMK.03/2020 dengan topik yang sama.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM juga mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran atau dipungut pajak. (ks)

Sumber : InvestorDaily.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only