Banggar DPR: Kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir

JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai bahwa sesungguhnya Perpu Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law.

Said menyampaikan Perppu ini adalah omnibus law sebab telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistem keuangan.

Makanya Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa,pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI.Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU.

“Kami mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini,” ujar Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah, Senin (4/4).

Adapun dalam Perppu 1/2020 berisi rencana tambahan belanja dan pembiayaan APBN, insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD, menerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.

“Langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistem keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS,” kata Said.

Said memandang, Indonesia tengah menghadapi situasi yang sangat sulit, kondisi ekonomi dan keuangan negara sedang berada pada titik nadir yang harus disikapi dan dicari solusinya secara bersama.

Sehingga, harapannya seluruh lembaga negara terkait harus membangun cara pandang yang sama, sense of crisis yang sama, bahwa kita sedang berada dalam kondisi krisis. Said menegaskan saat ini Indonesia sedang berada dalam kondisi yang normal. Oleh sebab itu, diperlukan langkah dan terobosan kebijakan yang luar biasa atau extra ordinary untuk mengatasi kondisi sulit ini.

“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya, jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin, agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Banggar DPR RI.

Said bilang meskipun langkah Trisula pemerintah tersebut telah dijalankan, namun tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu 1/2020.

Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya. Hal ini penting dilakukan, agar ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum, di satu sisi.

“Tetapi, di sisilain,perppu ini bisa menjawab kebutuhan obyektif di lapangan terhadap permasalahan yang ditimbulkan oleh Covid-19. Tentunya kita berharap, dengan segala usaha yang telah kita lakukan saat ini, wabah ini bisa segera berakhir,” ujarnya.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only