Tak Ada Keringanan Harga BBM hingga Tarif Listrik 1.300 VA

Harapan pelanggan listrik dengan daya 900 volt ampere (VA) dan 1.300 VA untuk mendapatkan keringanan tagihan listrik tampaknya harus kandas.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan kedua golongan pelanggan tersebut masuk dalam kategori tidak layak mendapat keringanan.

Selain itu, Arifin juga menyatakan pemerintah belum akan menurunkan harga BBM. Kedua kebijakan tersebut jadi berita populer kumparanBisnis, Senin (4/5).

Berita lainnya yang paling banyak dibaca adalah cara agar karyawan mendapatkan pembebasan pajak PPh 21 supaya gaji bertambah.

Berikut rangkuman 3 berita populer:

Punya TV hingga AC, Pelanggan Listrik 1.300 VA Tak Dapat Keringanan Tagihan

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, alasan golongan pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA tidak mendapatkan keringanan karena mereka umumnya memiliki banyak alat elektronik di rumah masing-masing, mulai dari televisi hingga Air Conditioner (AC).

Arifin menilai, pelanggan-pelanggan tersebut masuk ke dalam kategori golongan mampu yang tak layak mendapat keringanan biaya listrik.

“Golongan tarif R1 900 VA rumah tangga mampu pada 2020 tak mendapatkan subsidi. 1.300 VA juga termasuk golongan RTM. Golongan rumah tangga ini umumnya memiliki banyak aset-aset dan perangkat elektronik, televisi, kulkas, dan fasilitas AC,” kata Arifin dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI secara daring, Senin (4/5).

Adapun subsidi yang diberikan pemerintah kepada pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi bervariasi. Untuk pengguna 450 VA, selama tiga bulan digratiskan dari tagihan listrik mulai April hingga Juni 2020.

Kata Menteri ESDM soal Harga BBM Tak Kunjung Turun

Jatuhnya harga minyak dunia serta imbauan Presiden Jokowi 45 hari yang lalu rupanya tak membuat harga BBM di Indonesia turun. Kementerian ESDM belum juga menurunkan harga BBM subsidi dan nonsubsidi hingga saat ini.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, belum stabilnya harga minyak dunia jadi salah satu alasan pemerintah belum memutuskan.

“Selain itu, juga menunggu pengaruh pemotongan produksi OPEC+ (negara produsen minyak mentah) sekitar 9,7 juta barel per hari pada Mei-Juni 2020 dan pemotongan sebesar 7,7 juta barel per hari pada Juli-Desember 2020, serta 5,8 juta barel per hari pada Januari 2021-April 2022,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (4/5).

Alasan lainnya, harga BBM di Indonesia saat ini diklaim salah satu yang termurah dibanding negara ASEAN dan beberapa negara di dunia. Selain itu, juga karena turunnya volume penjualan BBM sekitar 26,4 persen dibandingkan Januari dan Februari.

Cara Dapat Pembebasan Pajak PPh 21 agar Gaji Karyawan Bertambah

Pemerintah membebaskan gaji karyawan dari potongan pajak PPh 21 atau pajak penghasilan. Tujuannya meringankan beban masyarakat dari dampak virus corona atau COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, karyawan yang selama ini pajaknya ditanggung perusahaan juga akan mendapatkan tambahan penghasilan atau gaji dari pemotongan pajak.

Adapun cara untuk mendapat pembebasan potongan pajak adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pajak tempat perusahaan tersebut terdaftar
  2. Karyawan yang mendapat pembebasan dari potongan pajak PPh 21 memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:

a. Memiliki bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti terlampir dalam PMK (Ada 1.062 bidang usaha)

b. Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

c. Telah mendapat izin Kawasan Berikat atau izin PDKB

  1. Memiliki penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp 200 juta setahun atau setara Rp 16,6 juta per bulan
  2. Masa pembebasan potongan pajak PPh 21 ini berlaku selama 6 (enam) bulan mulai April 2020 sampai September 2020.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only