PAD Klaten Terancam Menurun, Sektor Pajak Paling Terpukul

KLATEN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten mengoreksi target pendapatan asli daerah atau PAD tahun ini. Koreksi itu dilakukan salah satunya lantaran PAD terancam menurun sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kepala BPKD Klaten, Muh. Himawan, mengatakan sudah ada koreksi target PAD yang dilakukan pemkab. Pandemi Covid-19 berpengaruh pada semua sumber PAD Klaten termasuk dari pajak dan retribusi.

“Pendapatan mengalami kontraksi [penurunan] pada range 20% – 25% dengan analisis pandemi Covid-19 sudah rampung pada Juli. Pajak semuanya kena dari retribusi hingga dana transfer pusat,” kata Himawan saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Senin (4/5/2020).

Kasubbid Penetapan dan Pelayanan BPKD Klaten, Harjanto Heri Wibowo, mengatakan dari sisi pajak daerah, ada pengurangan target PAD dari semula Rp132 miliar menjadi sekitar Rp88 miliar. Penurunan target itu dilakukan menyusul sumber pendapatan dari sektor pajak tahun ini terancam menurun.

Harjanto menjelaskan seluruh sektor pajak terkena dampak pandemi. Dia menjelaskan di Klaten ada tiga sumber yang cukup berpengaruh pada setoran pendapatan dari sisi pajak. Tiga sumber itu yakni pajak penerangan jalan (PPJ), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Keringanan Wajib Pajak

“Yang mulai terdampak itu dari PPJ setelah ada kebijakan pemerintah menggratiskan listrik untuk pelanggan tertentu. Rata-rata realisasi pendapatan per bulan dari PPJ itu Rp3,8 miliar. Kami belum bisa memperkirakan berapa besaran PPJ yang terpengaruh. Sementara, BPHTB selama sebulan terakhir sudah terdampak dengan realisasi berkurang hampir separuh dari biasanya. Rata-rata itu Rp1,8 miliar-Rp2 miliar per bulan sekarang ini maksimal Rp1 miliar,” kata Harjanto.

Sumber PAD lainnya yang turut terdampak pandemi pajak hotel, hiburan, hingga parkir di wilayah Klaten. “Pajak restoran juga terpengaruh. Meski ada rumah makan yang masih buka, namun mereka juga terpengaruh pandemi ini,” urai dia.

Harjanto mengatakan belum banyak kebijakan khusus di sektor pajak ataupun retribusi yang diberlakukan pemkab. Namun, dia memastikan ada keringanan-keringanan yang diberikan kepada wajib pajak di tengah pandemi Covid-19. “Ketika mengajukan keringanan pajak tentu kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Sumber: Solopos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only