UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Bisa Bebas Bayar Pajak

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerjasama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Corona Covid-19.

“Misalnya, terkait insentif pajak bagi UMKM dengan omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100 persen oleh pemerintah,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, cicilan bunga kredit UMKM juga ditunda selama enam bulan ke depan untuk pinjaman UMKM sebesar Rp 500 juta ke bawah. Sementara untuk yang kredit Rp500 juta sampai Rp 10 miliar, perlu kerjasama dengan pihak perbankan.

Menurut Teten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoring. Dengan begitu, jangan sampai ada debitur UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya disubsidi oleh pihaknya untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only