Sri Mulyani Bakal Suntik Pertamina dan PLN, Tapi Tunggu Perpres

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan bakal menyuntik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang keuangannya terganggu pandemi virus corona. Salah satu contohnya adalah dua perusahaan BUMN di bidang energi yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Untuk memberikan bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan anggara sebesar Rp90,25 triliun. Angka tersebut berasa dari anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Sebagai rincian, dari Rp 90,25 triliun tersebut, PLN dan Pertamina mendapatkan kompensasi dari pemerintah masing-masing Rp 28,25 triliun dan Rp 37,83 triliun. Ditambah lagi, keduanya di dalam APBN 2020 juga telah dianggarkan untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp 7,17 triliun.

Staff Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, bantuan tersebut merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina dan PT PLN (Persero). Pemberian kompensasi ini juga didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Nah ini kan kompensasi, jadi pemerintah punya kewajiban. Itu belum 100% agar membantu cashflow mereka,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (27/5/2020).

Menurut Yustinus, pemberian kompensasi ini merupakan pembyaran utang pemerintah kepada dua BUMN tersebut. Misalnya kepada Pertamina yang mana pemerintah berutang pembayaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar.

“Enggak, kalau PLN itu justru kebijakan yang dulu-dulu akumulasi, kan selama ini pemerintah memberikan subsidi, subsidi itu kan utang kepada PLN, nah pembayarannya tidak langsung jadi ini akumulasinya. Sama kaya Pertamina, kan BBM itukan atas yang dulu pemerintah mengganti, ini sebenarnya seperti itu,” jelasnya.

Meskipun begitu lanjut Yustinus, penyaluran bantuan ini masih akan menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, draft tersebut masih dalam pembahasan antar Kementerian sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

“Masih nunggu perpres, dan itu postur itu akan mengubah Peraturan Menteri, jadi kompensasi itu akan mengubah postur. postur itu harus dari Keputusan Presiden, namun tetap lewat DPR,” kata Yustinus.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only