Dirjen Pajak Blak-blakan soal Skema Baru Insentif DHE

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembaruan insentif devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan dalam bentuk deposito di bank dalam negeri. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk membawa DHE ke Indonesia dan dikonversikan ke Rupiah guna stabilisasi nilai tukar.

Untuk kian menarik eksportir membawa balik DHE, terdapat tiga poin perubahan dalam revisi PMK No.26/2016 yang saat ini berlaku mengatur PPh final dari DHE yang disimpan dalam deposito. Pertama pembaruan aturan perihal perpanjangan insentif, lalu dua poin lainnnya terkait kemudahan administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, dalam beleid yang berlaku saat ini pemberian insentif hanya diberikan satu kali. Artinya eksportir tidak mendapatkan insentif lagi bila melewati tenor penyimpanan.

“Sekarang kita perbaiki, ketika diperpanjang maka tetap dapat insentif. Misal setelah habis tenornya yang 3 bulan, kalau diperpanjang maka sekarang tetap dapat insentif,” katanya dalam acara ngobrol santai di Kantor Pusat DJP, Rabu (3/20/2018) malam.

Untuk diketahui dalam PMK No.26/2016 pemberian insentif hanya berlaku satu kali. Di mana DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) untuk tenor 1 bulan dikenakan tarif PPh final 10%. Kemudian untuk tenor 3 bulan dikenakan PPh final sebesar 7,5%, tenor 6 bulan sebesar 2,5%, serta tenor lebih dari 6 bulan dikenakan tarif 0%.

Lalu untuk DHE yang ditempatkan dalam deposito dengan bentuk mata uang Rupiah dikenakan tarif PPh final untuk tenor 1 bulan sebesar 7,5%. Kemudian tenor 3 bulan dikenakan tarif 5% dan tenor 6 bulan atau lebih tarifnya 0%.

Di mana ketika lewat masa tenor tersebut, maka akan berlaku tarif normal sebesar 20%. Ke depannya, melalui pembaruan aturan maka setiap perpanjangan akan tetap diberikan insentif sesuai tenor penempatan dana.

“Kita perbaiki di roll over-nya, jadi pengurangan PPh atas hasil ekspor tetap menarik. Kalau dari sisi tarif tidak ada yang berubah,” jelasnya.

Selain perpanjangan pemberian insentif, dari sisi administrasi juga dipermudah. Pertama penempatan DHE dalam deposito di bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE, tidak perlu melampirkan surat pernyataan eksportir.

Lalu kemudahan kedua memperbolehkan penempatan DHE pada deposito di bank yang berbeda dengan bank tempat diterimanya DHE, di mana harus melampirkan surat pernyataan dari eksportir.

Robert menyatakan, revisi ini pun akan segera rampung dan dirilis dalam waktu dekat. “Dalam aturan yang sedang berlaku ada yang dianggap kurang menarik, jadi dilakukan 3 perbaikan tersebut,” kata dia.

Sumber: economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only