Penghentian Layanan Tatap Muka di Kantor Pajak Diperpanjang Hingga 14 Juni

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan skema protokol pelayanan dalam menghadapi kondisi kenormalan baru atau new normal. Nantinya sebagian pegawai DJP akan mulai bertugas pada Selasa (2/6) besok, untuk menyiapkan seluruh protokol pelayanan pajak yang baru.

“Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (1/6).

Hestu mengatakan, selama masa persiapan protokol pelayanan dalam new normal, pihaknya masih menghentikan layanan tatap muka. Adapun penghentian tersebut dilakukan sampai dengan dua minggu ke depan atau tepatnya 14 Juni 2020.

“Jadi penghentian layanan langsung tatap muka masih kita perpanjang dulu sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran elektronik yang tersedia,” kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-Ma’ruf akan menerapkan skema kenormalan baru atau new normal dalam waktu dekat. Dalam penerapan ini, masyarakat bisa beraktivitas dengan normal di tengah pandemi corona, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan diterapkannya skema ini, seluruh aspek, baik ekonomi dan sosial, harus menerapkan protokol kesehatan agar bisa tetap berjalan, namun tidak menyebarkan virus corona.Pendapatan Pajak Baru Rp367 Triliun Hingga April 2020.

Pendapatan Pajak Baru Rp367 Triliun Hingga April 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga April 2020 mencapai Rp376,7 triliun. Angka ini tumbuh minus 3,1 persen dibandingkan periode yang sama di 2019 yang sebesar Rp 388,7 triliun.

“Penerimaan pajak -3,1 triliun dibanding tahun lalu. Per April 2020 (penerimaan) terkumpul Rp376,7 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam video conference di Jakarta, Rabu (20/5).

Suahasil menjelaskan, untuk PPh migas, realisasi sampai dengan April 2020 terkumpul sebesar Rp15,0 atau setara dengan 34,3 persen dari RAPBN 2020 yang sebesar Rp43,7 triliun.

Namun realisasi PPh migas pada April kali ini tercatat minus 32,3 persen dibandingkan posisi periode sama tahun lalu yang sebesar Rp22,2 triliun.

“PPh migas dengan penurunan harga migas cukup dalam, PPh migas terkontraksi 32,3 persen dibanding tahun lalu,,” kata dia.

Sementara itu, untuk kategori pajak nonmigas, hingga April 2020 telah mencapai Rp361,7 triliun atau setara dengan 29,9 persen dari target dalam RAPBN 2020 sebesar Rp1.210.4 triliun.

Adapun dari pajak non migas ini, penerimaan PPh non migas mencapai sebesar Rp226 triliun atau setara dengan 34,3 persen dari target APBN. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) tercatat Rp132,8 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 4 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp1,9 triliun.

Sedangkan dari sisi Bea dan Cukai, justru menunjukkan pertumbuhan yang positif. Secara total, penerimaan dari kepabeanan dan cukai hingga April 2020 sebesar Rp57,7 triliun atau naik 16,7 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp49,4 triliun.

Secara rinci, untuk cukai sebesar Rp45,2 triliun atau tumbuh 25,1 persen, bea masuk sebesar Rp11,5 triliun dan bea keluar Rp9 miliar.

“Kalau kepabeanan dan cukai relatively masih ok, ada perubahan aturan di cukai, khususnya yang kalau dilihat kepabeanan cukup masih tumbuh 16,7 persen,” tandasnya.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only