DJP Sediakan Laman Khusus Pajak Digital, Cek di Sini!

JAKARTA – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus terkait pajak digital di situs www.pajak.go.id.

Laman khusus itu tersedia dalam bahasa Inggris (https://www.pajak.go.id/en/digitaltax) dan bahasa Indonesia (https://www.pajak.go.id/id/digitaltax). Hingga saat ini, informasi yang ada di laman tersebut baru terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor produk digital.

“Seluruh informasi terkini mengenai pajak digital mulai dari regulasi, rangkuman penjelasan, soal sering ditanya (frequently asked questions/FAQ), dan informasi lainnya … dapat diakses pada laman landas (landing page) tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Dalam laman tersebut dinyatakan terhitung mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenakan PPN dengan tarif 10%.

Namun, sesuai pernyataan DJP sebelumnya, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Dirjen Pajak menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 2020, selain pemungutan PPN, ada pula pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Namun, terkait dengan PPh dan PTE, pemerintah masih menunggu konsensus global yang saat ini masih terus diupayakan di bawah koordinasi OECD. Sesuai jadwal, konsensus ditargetkan dapat dicapai pada akhir 2020.

Anggota-anggota Inclusive Framework on BEPS dianjurkan agar tidak memungut pajak atas penghasilan sambil menunggu konsensus global. Namun, mereka tidak dilarang untuk menerapkannya.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only