Ditjen Pajak Jamin Skema Pungutan PPN Produk Digital Bakal Sederhana

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) menjamin kemudahan implementasi pungutan PPN pemanfaatan produk digital dari luar negeri.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan ketentuan dalam PMK 48/2020 mendorong kesederhanaan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha PMSE asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan sukarela diharapkan meningkat.

“Kami ingin kesederhanaan dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administrasi PPN atas PMSE,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (2/6/2020).

John menuturkan tujuan lain yang tidak kalah penting dari rencana pemungutan PPN atas transaksi PMSE adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, implementasi pungutan PPN mulai diberlakukan pada tahun fiskal 2020.

Implementasi PPN PMSE yang sudah dilakukan negara lain, sambungnya, terbukti mampu meningkatkan penerimaan secara instan. Kondisi ini salah satunya terjadi saat Australia menerapkan aturan serupa pada 2017 silam. Kinerjanya melebihi ekspektasi otoritas pajak.

“Contoh di Australia ketika diterapkan pertama kali pada 2017, realiasi penerimaan jauh melebihi target,” ungkap John.

Selain itu, pungutan PPN PMSE juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong kesetaraan iklim berusaha antara pelaku usaha PMSE asing dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta pelaku usaha konvensional yang sudah membayar kewajiban perpajakannya khususnya untuk PPN.

“PMK 48/2020 diharapkan akan menciptakan keadilan dalam membayar pajak antara pelaku usaha PMSE luar negeri dengan dalam negeri serta membangun level playing of field antara pelaku usaha yang konvensional dengan yang online,” imbuhnya.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengatakan meskipun PMK 48/2020 berlaku per 1 Juli 2020, pemungutan PPN produk digital dari luar negeri paling cepat dimulai pada Agustus 2020. Hal ini dikarenakan perlu proses penetapan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only