Capaian Penerimaan Pajak DKI Masih Rendah

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat persentase capaian rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Januari hingga April 2020. Catatan KPK, capaian optimalisasi pajak Ibu Kota masih relatif rendah, yakni 39,5 persen dengan besaran nilai Rp8,2 triliun.

“Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di 2019 yang mencapai Rp8,8 triliun,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Secara nasional, kata dia, pada akhir 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/Kota meningkat sebesar Rp2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Termasuk, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. Untuk DKI Jakarta, tercatat realisasi PKB dan PBBKB pada 2019 adalah Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

“Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun,” katanya.

Aida mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI Jakarta hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak total 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Ali Hanafiah, mengakui hal tersebut. Menurutnya, ada sejumlah kendala yang menyebabkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya.

“Di antaranya perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN,” kata Ali.

Penyebab lain, kata Ali, wabah covid-19. Dia mengatakan masa pandemi mempersulit penerimaan pajak karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara.

Sedangkan penerimaan pajak kabupaten/Kota meningkat sebesar Rp2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Termasuk, penempatan dana pemerintah daerah pada kas daerah (Bank Pembangunan Daerah) sebesar Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. Untuk DKI Jakarta, tercatat realisasi PKB dan PBBKB pada 2019 adalah Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

“Untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun,” katanya.

Aida mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI Jakarta hingga akhir 2019, telah memasang alat rekam pajak total 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta.

Perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Ali Hanafiah, mengakui hal tersebut. Menurutnya, ada sejumlah kendala yang menyebabkan masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah kerjanya.

“Di antaranya perlunya harmonisasi beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina dan PT PLN,” kata Ali.

Penyebab lain, kata Ali, wabah covid-19. Dia mengatakan masa pandemi mempersulit penerimaan pajak karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only