Bagaimana Alokasi Fungsi Pegawai Otoritas Pajak di Asia dan Pasifik?

DALAM tatanan administrasi pajak, alokasi pegawai yang tepat akan dapat menentukan seberapa efisien dan efektif otoritas pajak tersebut dalam menjalankan fungsinya (Hoglund, 2016). Alokasi pegawai yang tepat juga turut membantu otoritas pajak dalam memperbaiki sistem administrasi pajak yang berujung pada peningkatan kepatuhan pajak (Small dan Brown, 2019).

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Tabel berikut menjabarkan sebagian hasil dari survei ISORA pada 2017 yang dilakukan terhadap otoritas pajak di masing-masing negara sebagai responden. Adapun alokasi fungsi pegawai otoritas pajak yang tertera di tabel terdiri dari fungsi pendaftaran & pelayanan wajib pajak, pelaporan & pembayaran, pemeriksaan, utang pajak, serta sengketa pajak.

Berdasarkan tabel tersebut, Indonesia bersama Papua Nugini dan Selandia Baru menempatkan proporsi pegawai yang cukup besar pada pendaftaran dan pelayanan pajak. Di sisi lain, Korea Selatan dan Hong Kong menempatkan lebih dari 50% dari total pegawai penuh waktu di otoritas pajaknya pada pelaporan dan pembayaran.

Sementara itu, untuk fungsi pemeriksaan pajak, negara-negara dalam tabel tersebut mayoritas sudah mengalokasikan banyak pegawainya. Hanya Hong Kong yang menempatkan di bawah 10% dari pegawainya untuk fungsi tersebut. Semua yurisdiksi yang ada di dalam tabel mengalokasikan sedikit pegawai perihal sengketa pajak, yaitu di bawah 5%.

Dari tabel terlihat bahwa mayoritas negara-negara tersebut menempatkan sebagian besar pegawai di dalam fungsi pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak. Hal tersebut kemungkinan disebabkan adanya perbedaan sistem pajak di mayoritas negara tersebut, seperti apakah sistem pajaknya lebih merupakan self-assessment atau official-assessment.

Dengan demikian, besarnya proporsi alokasi pegawai tidak semata-mata menunjukkan adanya prioritas otoritas terkait dalam fungsi tertentu. Hal lain seperti belum siapnya sistem digital dalam fungsi tertentu juga dapat menyebabkan penumpukan pegawai dalam menjalankan fungsi administrasi tersebut. Terlebih, fungsi-fungsi tertentu juga tidak membutuhkan alokasi pegawai yang besar, seperti pada fungsi sengketa pajak. *

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only