Insentif Pajak Asuransi

Jakarta. Industri asuransi umum akhirnya bisa bernafas lega. Pemerintah sudah memberikan insentif pajak bagi industri yang terdampak korona. Seperti asuransi umum berupa keringanan pembayaran PPh 21 dan PPh 25.

Pemain asuransi umum berharap, pemberian insentif tersebut akan memperbaiki cashflow atau arus kas perusahaan yang tertekan akibat korona. Presiden Direktur Asuransi Bintang, HSM Widodo menjelaskan relaksasi PPh 25 bisa meningkatkan kemampuan arus kas untuk operasional tanpa mengorbankan pegawai.

“Seluruh pegawai kami telah bekerja dari rumah masing-masing. Tapi kami tetap memberikan tunjangan transportasi, tambahan tunjangan listrik dan internet untuk mereka bekerja di rumah,” katanya.

Senada, Direktur Pengembangan Bisnis, Jasindo Diwe Novara mengungkapkan, insentif pajak ini berdampak pada cashflow perusahaan untuk mendukung operasional bisnis serta menghemat anggaran.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only