Sri Mulyani Kaji Pembayaran PPh 21 Ditunda

JAKARTA – Kementerian Keuangan membuka kemungkinan pemberian insentif pajak kepada dunia usaha. Hal ini sebagai respon dari virus korona yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu insentif yang akan diberikan adalah dengan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. Penundaan pembayaran pajak PPh 21 ini sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2008-2009 yang lalu.

“Kita lagi melihat semua opsi seperti yang saya sampaikan tadi,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2020).

Menurut Sri Mulyani, instrumen fiskal ini sangat penting dalam mencegah dampak virus korona pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu pihaknya akan mengkaji semua kemungkinan yang bisa dijalankan.

“Jadi saya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen-instrumen kebijakan yang mungkin bisa kita lakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus korona.

Sebagai informasi sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif berupa penundaan pajak hotel dan restoran pada 33 kabupaten/kota selama enam bulan. Sebagai kompensasinya, pemerintah mengguyur daerah tersebut senilai Rp 3,3 triliun dalam bentuk hibah.

Adapun hingga akhir Januari 2020, realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun, atau hanya tumbuh 0,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak tercatat senilai Rp 80,22 triliun atau 4,88% dari target Rp 1.624,57 triliun. Performa ini tercatat turun 6,86% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only