OECD: Insentif Bisa Disalahgunakan

JAKARTA. The Organization for Economic and Development (OECD) memperingatkan adanya risiko penyalahgunaan insentif pajak yang digelontorkan berbagai negara sebagai stimulus perekonomian akibat dampak pandemi korona (Covid-19).

Dalam riset berjudul: Tax Administration; Privacy, Disclosure and Fraund Risk Related to Covid-19, OECD menyebutkan bahwa ada potensi besar terjadi kesalahan informasi atau kebingungan otoritas terkait insentif pajak. Sebab, banyaknya pemohon insentif, tidak sebanding dengan jumlah pegawai pajak.

Pengawasan dalam menyeleksi, atau memberikan insentif pun lebih longgar dari waktu biasanya, saat pegawai pajak menjalani masa work from home. Ini berpotensi menyebabkan tiga risiko.

Pertama, risiko kecurangan identitas, dalam hal ini kesalahan memperoleh dan menggunakan data individu, badan usaha, atau badan pemerintah.

Kedua, risiko individu atau badan usaha yang dengan sengaja memalsukan informasi untuk mengurangi pembayaran pajak, atau mendapatkan pengembalian pajak.

“Ketiga, risiko kecurangan internal oleh orang-orang yang berada di dalam administrasi,” terang OECD dalam riset yang dipublikasikan pada 26 Mei 2020 lalu.

OECD menyarankan, otoritas pajak menyiapkan langkah mitigasi dengan memastikan bahwa semua pembayaran elektronik dapat dilacak secara memadai, dengan pertimbangan khusus diberikan ke rekening bank baru.

Otoritas pajak, juga perlu membuat penilaian risiko baru yang ditimbulkan selama insentif pajak berlangsung guna mendukung pemeriksaan.

Untuk diketahui, sejumlah negara menggelontorkan insentif pajak untuk meredam dampak Covid-19, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan, account representative (AR) sudah mengetahui latar belakang wajib pajak pemohon insentif.

“AR melakukan assesment kesesuaian persyaratan insentif pajak dan mengambil langkah koreksi jika ada indikasi WP menyalah gunakan insentif itu,” kata Yoga, Kamis (4/6).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, ada atau tidaknya Covid-19, insentif pajak dapat menciptakan peluang untuk disalahgunakan. Misalnya, untuk kegiatan penghindaran pajak.

Sebab itu, “Desain yang mengatur klausul anti-penyalahgunaan dan pengawasan penting untuk disertakan dalam beleid insentif,”.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only