Ditjen Pajak Tambahan Informasi Wajib Pajak

Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memperkaya basis data informasi wajib pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Sejak awal tahun 2020 ini, otoritas pajak sudah menambah kerjasama dengan lima negara atau yurisdiksi yang akan melaporkan data wajib pajak dalam negeri yang berada di sana.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol menyatakan tambahan lima negara atau yurisdiksi yang dimaksud antara lain Dominika, Ekuador, Kazakhtan, Liberia dan Oman. Sehingga, total data AEoI yang sudah dikumpulkan oleh otoritas pajak selama ini sebanyak 103 negara.

Pada dasarnya, kelima negara tersebut merupakan inbound AEoI yaitu negara atau yurisdiksi mereka masing-masing.

Sedangkan, outbound AEoI adalah kegiatan pengiriman data rekening nasabah yang ada pada lembaga keuangan di Indonesia kepada negara atau yurisdiksi mitra. Tahun lalu jumlah mencapai 82 negara dan hingga saat ini bertambah tiga negara menjadi 85 negara atau yurisdiksi. Negara tersebut adalah Dominika, Ekuador dan negara Turki.

Sayang, untuk saat ini John belum bisa menyampaikan data pajak apa saja yang sudah dimanfaatkan pihak otoritas pajak, karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan dari data tersebut.

“Pengelolaan dan pemanfaatan data AEoI berdasarkan Standard dan UU No. 9/2017, serta keamanan dan kerahasiaannya,” katanya, Kamis (4/6).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) mengingatkan bahwa data AEoI memang tidak serta merta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak mau membayar kewajibannya dan ini bisa menambah penerimaan pajak ke negara. “Sebabnya adalah data AEoI digunakan sebagai salah satu data atau Informasi awal yang perlu di konfirmasi dan analisis lebih lanjut untuk melihat kepatuhan wajib pajak,” kata Darussalam, kemarin.

Adapun berdasarkan catatan Ditjen Pajak Kemkeu, realisasi untuk wajib pajak pribadi baik karyawan maupun non-karyawan adalah sudah mencapai 10,01 juta Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) sampai akhir April 2020. Hasil ini lebih rendah 12,03% ketimbang periode yang sama tahun lalu yand ada sebanyak 11,38 juta SPT.

Adapun secara umum, realisasi penyampaian surat pemberitahuan atau SPT sampai dengan April 2020 adalah sebanyak 10,5 juta SPT. Angka ini ternyata turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu yakni 12,1 juta SPT.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only