Selain subsidi bunga, UMKM juga dapat penjaminan kredit modal kerja

JAKARTA — Upaya pemerintah memulihkan ekonomi dengan menghidupkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) bakal segera terwujud. Yang terbaru, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 65 /PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dalam rangka Mendukung pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Seiring dengan relaksasi kredit itu, UMKM juga bakal mendapatkan penjaminan pembiayaan modal kerja dari pemerintah. Guna mendorong penyerapan kredit dan pembiayaan UMKM sehingga perekonomian kembali bergairah.

Program penjaminan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Yang berhak mengikuti program PEN merupakan pelaku UMKM dengan plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, tidak termasuk daftar hitam nasional, memiliki kategori kualitas kredit lancar, juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Dalam beleid itu, pemerintah menunjuk PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai pelaksana pemberian jaminan. Guna meningkatkan kapasitas penjaminan, kedua perusahaan pelat merah ini bisa mendapat berbagai dukungan dari pemerintah termasuk penanaman modal negara (PMN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan menyuntikkan dana sebesar Rp 6 triliun serta memberikan imbal jasa pengembalian Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun.

“Total modal kerja darurat atau modal kerja tambahan pada UMKM agar mereka bisa dapat akses lagi sampai Rp 10 miliar adalah dukungan melalui penjaminan sebesar Rp 12 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyatakan kebijakan tersebut bakal membantu UMKM dan sekaligus menggerakkan lagi roda perekonomian.

Ia menyebut bank akan melakukan restrukturisasi dan sekaligus bila layak, akan diberikan tambahan kredit modal kerja.

Kredit inilah yang nantinya bakal dijamin oleh Jamkrindo. Ia menilai risiko kredit modal kerja cukup terukur lantaran perbankan cukup prudent memberikan kredit.

“Dalam rangka penugasan sesuai PP No 23 tahun 2020, Jamkrindo sudah mempersiapkannya, baik dari sisi system, SDM, dan jaringan. Pengalaman menangani KUR dengan system yang sudah tertata dan kerjasama dengan perbankan yang sudah terjalin, menjadi modal untuk pelaksanaan tugas dimaksud,” jelas Randi kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Baca Juga: Subsidi bunga UMKM hanya untuk debitur dengan plafon maksimal Rp 10 miliar

Saat ini Jamkrindo masih terus menyempurnakan semua persiapan sekaligus menunggu surat keputusan dari Kemenkeu perihal penanganan penjaminan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengakui telah mendengar bakal menerima PNM dari pemerintah. Namun jumlah PNM yang akan masuk masih menunggu keputusan Kemenkeu.

Randi bilang bila dana tersebut diperoleh, maka akan digunakan untuk penguatan gearing ratio dalam rangka Penjaminan kredit PEN kepada UMKM yang disalurkan oleh perbankan.

“Gearing ratio Jamkrindo per Mei 2020 masih terjaga baik sesuai regulasi OJK. Tetapi harus tetap mengantisipasi penyaluran KUR yang tahun 2020 yang ditargetkan pemerintah senilai Rp 190 triliun dan bank-bank masih tetap komitmen,” jelas Randi.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only