Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market, Begini Caranya

JAKARTA, Sejak beberapa waktu lalu, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui pasar swalayan atau Mini market.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menyatakan, hal tersebut dilaksanakan dalam upaya memudahkan para wajib pajak terutama seperti di pandemi ini.

Melansir laman Samsat Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pastikan Mini market yang dituju memiliki layanan e-Samsat (Payment Point Online Bank/PPOB). Jangan lupa bawa STNK asli motor atau mobil terkait beserta KTP pemilik.

Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, nomor polisi kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor HP wajib pajak.

Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan barulah pengguna bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna.Pengesahan STNK bisa dilakukan di Polsek atau Polres terdekat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), sebab setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

“Wajib pajak juga bisa memanfaatkan aplikasi SAMOLNAS untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Tapi ini hanya untuk tahunan berjalan dan wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah 1 tahun,” kata Aris.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only