Masih ada waktu, segera ajukan pembetulan SPT tahunan 2019 agar tak kena sanksi!

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 1 Juli 2020 bakal meneliti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 pajak Penghasilan (PPh).

Agenda penelitian tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Peghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kendati demikian, melalui PER Dirjen Pajak tersebut, otoritas pajak juga memberikan relaksasi pembetulan SPT Tahunan 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. Artinya masih ada kesempatan tujuh belas hari lagi bagi Wajib Pajak (WP) untuk membetulkan SPT Tahunan 2019 yang sudah dilaporkan. Kemudian, barulah Ditjen Pajak melakukan penelitian di awal Juli.

Jika pegawai kantor pajak nantinya menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai, maka sanksi administrasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayar 4 butir B PER-06/PJ/2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mulai tanggal 1 Juli 2020 nanti pihaknya memang akan meneliti terkait dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan yang penyampaiannya direlaksasi tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan.

“Jadi ini murni penelitian kelengkapan dokumen SPT Tahunan saja, bukan pemeriksaan,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).

Yoga bilang, sampai dengan Jumat (12/6) terdapat sekitar 8 ribu WP dengan mayoritas WP Badan yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan tersebut.

Adapun sampai dengan 30 April 2020, total realisasi SPT Tahunan 2019 wajib pajak badan sebanyak 584.016 SPT Tahunan, turun 20,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 737.936 SPT Tahunan.

“Untuk itu kami mengingatkan dan menghimbau agar para WP tersebut segera menyampaikan dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang batas waktunya tanggal 30 Juni 2020 ini,” ujar Yoga.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only