Dana Rp 1,1 Triliun dari Pajak Rokok 2018 Dipakai Menambal Defisit BPJS Kesehatan

SERAMBINEWS.COM – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemakaian dana buat hasil pajak rokok untuk menolong menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah released.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Dengan’ruf menyampaikan, pada rapat tingkat menteri pemakaian pajak rokok untuk salah satu sumber pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) diproyeksikan sebanyak Rp 1,1 triliun.

Dia melanjutkan, pada PMK ini pentingnya kordinasi BPJS Kesehatan cabang dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pemakaian pajak rokok.

Adapun proyeksi dana yang hendak didapat itu dihitung semenjak Januari 2018 hingga akhir tahun kelak.

“Koordinasi menjadi penting untuk identifikasi mana saja pemda yang telah memakai dananya untuk Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang telah terintegrasi JKN. Kalau telah dipakai setiap untuk JKN maka dari itu tak dapat lagi pajaknya digunakan,” kata Iqbal kepada Kontan.co.id, Kamis (4/10/2018).

Pada PMK Nomor 128/PMK.07/2018 tentang tata tips pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan software jaminan kesehatan dijelaskan mengenai mekanisme pemotongan penerimaan pajak rokok untuk disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan. 

Pertama, jika anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi, kabupaten atau kota yang tercantum pada kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi, sebanyak 37,5% atau lebih, tak digunakan pemotongan pajak rokok.

Kedua, jika anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota yang tercantum pada kompilasi berita acara yang diserahkan pemerintah provinsi kurang dari 37,5%, pemotongan pajak rokok digunakan sebanyak selisih kurang dari 37,5%.

Ketiga, jika pemerintah provinsi tak mengatakan kompilasi berita acara kesepakatan dikenakan pemotongan pajak rokok sebanyak 37,5%.

Untuk menambal defisit tahun ini, Iqbal menyebut, pihaknya hendak mengoptimalkan kerjasama dengan PT Jasa Raharja, PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain BPJS Kesehatan juga berupaya mengoptimalkan penagihan dan mendorong kepatuhan serta menata pelayanan rujukan berjenjang dan software rujuk balik.

Tetapi, Iqbal enggan mengemukakan apakah hasil dari cukai yang didapat itu hendak bisa menambal defisit tahun ini.

“Kita fokus melakukan rekomendesi rapat tingkat menteri. BPJS Kesehatan melakukan dengan serius yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.

Sumber: SERAMBINEWS.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only