Dua Pekan Diberlakukan Diskon, Pelunasan PBB Kota Cimahi Melonjak hingga Capai Rp5,2 Miliar

SELAMA dua pekan diberlakukan diskon, pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 oleh masyarakat Kota Cimahi melonjak. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,2 miliar dari sektor tersebut.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan hal itu, Selasa 16 Juni 2020.

“Sejak program diskon atau pengurangan tersebut dilaksanakan, pendapatan dari PBB mencapai Rp 5,2 miliar dalam 2 pekan,” ujarnya.

Pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100% atau gratis berlaku bagi objek pajak (OP) dengan nilai ketetapan di bawah Rp 100.000. Untuk tagihan PBB di atas Rp 100.000, diskon 20% berlaku bagi pelunasan PBB di bulan Juni 2020. Untuk Juli-Agustus 2020, diskon sebesar 10%, serta pembayaran di bulan September 2020 berlaku diskon 5%.

Program ini berlaku bagi warga yang taat pajak dengan catatan tidak ada tunggakan pada 5 tahun terakhir. Diskon langsung diterapkan saat wajib pajak (WP) melakukan pelunasan PBB.

“Program tersebut digulirkan sebab banyak masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Harapannya, dengan adanya pengurangan pembayaran PBB ini bisa mengurangi beban para wajib pajak di Kota Cimahi,” ucapnya.

Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan pendapatan dari sektor PBB bisa meraup Rp. 48.500.391.241. Sejak awal tahun, realisasi PBB sudah mencapai Rp 9,2 miliar.

“Kami optimis dengan waktu tersisa tahun ini target PBB akan tercapai, terutama melihat antusiasme masyarakat,” ucap Lia.

Pembayaran PBB bisa dilakukan di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai minimarket. Pembayaran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk menghindari kerumunan, pembayaran bisa dilakukan tidak hanya kantor pelayanan Bappenda Kota Cimahi tapi juga berbagai gerai yang berkerjasama. Bayar juga bisa secara online, jadi harus datang ke kantor pelayanan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan para WP segera membayar kewajiban pajak sebelum jatuh tempo September 2020 mendatang. Sebab, denda 2 persen menanti para wajib pajak di Kota Cimahi yang tidak membayar PBB hingga jatuh tempo.

“Jatuh tempo pelunasan PBB akhir September 2020. Diharapkan tidak menunda sampai mendekati jatuh tempo. Diberlakukan denda sesuai aturan,” katanya.

Sumber : Pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only