Harga minyak rendah, penerimaan PPh migas ambles 35,6%

JAKARTA. Penurunan harga minyak global dan gas alam (migas) membuat penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas drop. Dus, realisasi penerimaan pajak kontraksi 10,8% secara tahunan atau year on year (yoy) sepanjang Januari-Mei 2020.

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp 444,6 triliun, ambles dibanding pencapaian di periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 498,5 triliun. Sementara realisasi PPh migas sepanjang Januari-Mei 2020 sebesar Rp 17 triliun, minus 35,6% secara tahunan dari Rp 26,4 triliun.

Pencapaian PPh migas menjadikan kinerja pos penerimaan pajak tersebut yang paling buruk dibandingkan yang lain. Kemudian baru disusul oleh PPh non-migas dengan realisasi Rp 427,6 triliun, minus 9,4% secara tahunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan PPh migas tidak terlepas dari tren pelemahan harga komoditas khususnya minyak mentah global baik West Texas Intermediate (WTI) maupun minyak Brent. “Ini adalah suatu tekanan di sektor migas, meskipun kurs mengalami pelemahan itu tidak cukup, tapi penurunan harga minyaknya sangat drastis sempat di bawah US$ 30 per barel, US$ 20 per barel, bahkan minus,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN, Selasa (16/6).

Sebagai gambaran, harga minyak Brent di pasar spot sepanjang bulan Mei lalu menguat 39,81% dengan posisi harga di akhir bulan di level US$ 35,33 per barel. Namun secara year to date (ytd), harga minyak masih minus 93,7%.

Akhir tahun lalu, harga minyak Brent masih berada di US$ 68,44 per barel. Harga minyak akhir bulan lalu juga lebih rendah 38,2% dibanding harga pada akhir Mei 2019 yang mencapai US$ 64,49 per barel.   

Adapun secara total penerimaan pajak sudah mencapai 35,4% dari target akhir tahun senilai Rp 1.254,11 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini postur penerimaan pajak dan APBN secara keseluruhan menggunakan target baru yang telah disampaikan pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) 54/2020 yang melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 serta Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Sistem Keuangan.

Informasi saja, beleid ini sudah disetujui oleh DPR RI. Pemerintah segera mengajukan revisi dalam waktu dekat.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only