Sri Mulyani Pastikan AS Tak Persoalkan Pemungutan PPN Produk Digital

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN produk digital bukan menjadi hal yang dipersoalkan pemerintah Amerika Serikat. Ia mengatakan pemerintah Negeri Abang Sam memperkarakan soal Pajak Penghasilan alias PPh dari perusahaan yang beroperasi di multinegara.

“PPN bukan subjek dari suratnya dari USTR (United States Trade Representative). USTR itu mempermasalahkan adalah PPh yang ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), bagaimana sebuah perusahaan membagi kewajiban pajak penghasilannya antar yurisdiksi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa, 16 Juni 2020.

Persoalan yang masih dibahas, kata Sri Mulyani, misalnya ada perusahaan yang beroperasi di 50 negara dan masing-masing menghasilkan penerimaan, bagaimana pajak akan dibagi di masing-masing negara dan di kantor pusat.

“Ini yang jadi pembahasan di G20 dan OECD, ini yang muncul prinsip-prinsip apakah ini masalah letak, makanya ada masalah global atau region taxation, apakah economic present atau permanent resident,” tuturnya.

Jika mengacu kepada perjanjian pajak internasional yang lama, tutur Sri Mulyani, perusahaan harus secara fisik ada dan rezimnya global atau regional untuk menentukan mana subjek pajak dari headquarter dan mana yang subjek pada dari negara-negara host.

“Hal ini yang sedang dilakukan. Jadi kalau USTR menulis surat, itu akan menjadi objek pembahasan nanti, baik bilateral maupun bersama-sama,” ujar Sri Mulyani. Ia mengatakan demi kepentingan bersama aturan tersebut harus sama untuk seluruh dunia dan masih menjadi pembahasan.

Lantaran pembahasan masih dilakukan, Sri Mulyani mengatakan pajak yang saat ini bisa dipungut baru PPN digital. “Kalau PPN tidak ada dispute, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati,” tutur dia. “Yang belum jadi settle adalah pembagian PPh, sehingga kami akan kerja sama terus secara internasional.”

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menargetkan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik alias PMSE luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada Juli 2020.

Dengan demikian, mereka bisa mulai memungut pajak digital tersebut pada Agustus 2020. “Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk dan harapannya pada Agustus mereka sudah bisa memungut PPN atas objek pajak tersebut,” ujar Suryo.

Ia mengatakan saat ini jajarannya tengah melakukan diskusi dengan para penyelenggara PMSE di luar negeri mengenai kesiapan mereka memungut dan menyetor PPN atas transaksi barang dan jasa di luar daerah pabean. “Konteks PPN ini adalah setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar pabean Indonesia terhutang PPN dan dipungut oleh PMSE yang ditunjuk DJP mewakili Menkeu.”

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, salah satunya Indonesia. AS khawatir pemajakan itu dilakukan secara tidak adil dengan hanya menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix.

Seperti dikutip dari BBC.com, Rabu, 3 Juni 2020 dalam penyelidikan tersebut, AS akan melakukan pemeriksaan atas beberapa skema penerapan pajak di 10 wilayah yurisdiksi, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, penyelidikan dilakukan di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.

AS mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only