Sulit Untung, Pebisnis Minta Insentif PPh Direvisi

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif pemerintah terdampak Covid 19 baru 6,8%.

JAKARTA. Untuk mendukung dunia usaha yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberikan insentif pajak. Hanya, sampai saat ini, belum banyak wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang berlaku enam bulan di mulai bulan April 2020, pemerintah mengalokasikan dana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 120,6 triliun untuk insentif pajak.

Perinciannya, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun.

Selain itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk insentif PPh Final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 ditanggung pemerintah DTP, dan dana cadangan.

Sayangnya, sampai Mei 2020, realisasinya baru mencapai 6,8% dari anggaran atau setara Rp 8,2 triliun. Angka tersebut, merupakan insentif untuk masa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk masa pajak Mei sampai September 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan tingkat penyerapan insentif yang masih rendah, pemerintah akan pro aktif memantau dan melacak wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Menkeu menduga, belum banyak wajib pajak yang mengetahui insentif di PMK 44/2020.

“Kami akan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas dari pemerintah. Agar mereka mendapatkan ruangan atau bantuan beban pajaknya untuk diringankan,” kata Sri Mulyani, Selasa (16/6).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, sampai dengan 12 Juni 2020, sudah ada sebanyak 355.000 wajib pajak yang disetujui untuk mendapatkan insentif.

Perincian angka tersebut berasal dari 454.200 WP pemohon insentif. Diantaranya adalah insentif PPh Pasal 21 sebanyak 103.000 WP, PPh Pasal 22 Impor 8.700 WP, PPh Pasal 25 47.500 WP, PPh Final UMKM 192.000 WP, dan restitusi PPN 103.000 WP.

Menurut Suryo, sudah hampir 90% Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah melaporkan untuk memanfaatkan insentif. Adapun sektor terkait PMK 44/2020 meliputi 1.062 KLU, WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). dan WP Kawasan Berikat.

“Untuk itu, Dirjen Pajak mengajak agar para wajib pajak memanfaatkan insentif. Mengingat, masih banyak wajib pajak memanfaatkan insentif. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif ini. WP cukup melapor online saja,” tandas Suryo.

Perlu ditinjau ulang

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai insentif pajak tersebut, perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Ia menyoroti diskon 30% angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid 19. Terlebih, saat ini profitbilitas dunia usaha turun, jadi tidak banyak PPh badan yang dibayarkan. Makanya ia mengusulkan agar pemerintah melonggarkan penuh angsuran pajak bulanan.

“Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, jadi insentif pajak, tetapi bantuan cash flow,” kata dia.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only