Jika Ekonomi Membaik, Penerimaan Perpajakan 2021 Bisa Tumbuh 10,5%

Jika ekonomi membaik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi penerimaan perpajakan pada 2021 akan mengalami pertumbuhan berkisar 2,6%—10,5% dibandingkan perkiraan (outlook) penerimaan perpajakan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penerimaan perpajakan itu akan berkisar Rp1.441 triliun hingga Rp1.551 triliun. Menurutnya, proyeksi itu juga sudah memperhitungkan dampak pandemi virus Corona yang masih akan berlanjut pada 2021.

“Penerimaan perpajakan kita harapkan meningkat 2,6% sampai 10,5% pada tahun 2021,” katanya saat rapat dengan Badan Anggaran RI, Kamis (19/6/2020).

Sri Mulyani menyebut tahun 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi Indonesia yang tahun ini mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pemerintah bahkan telah menurunkan target penerimaan perpajakan melalui Perpres 54/2020. Outlook-nya pun akan lebih rendah lagi.

Secara terperinci, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak pada 2021 mengalami pertumbuhan 2,8% hingga 11,1% dibanding outlook penerimaan pajak tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan mencapai Rp1.232 triliun hingga Rp1.331 triliun.

Sementara penerimaan pabeanan dan cukai pada 2021, diperkirakan mengalami pertumbuhan 1% hingga 6% dibanding proyeksi penerimaan tahun ini. Jika dihitung, nilainya diperkirakan sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan tantangan terberat dalam melakukan menentukan target perpajakan tahun 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan semua dinamika perekonomian 2020 dalam menentukan target penerimaan perpajakan 2021.

Faktor yang akan menjadi pertimbanga Sri Mulyani dalam menyusun target penerimaan perpajakan antara lain perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif oleh Covid-19, serta pemberian berbagai insentif untuk membantu dunia usaha bertahan dari tekanan pandemi.

Pemerintah juga memperhitungkan rencana pemberian insentif pajak pada 2021, serta berbagai strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak maupun pabeanan dan cukai.

Tax ratio pada 2021 diperkirakan sebesar 9,3% hingga 9,68%,” ujarnya.

Sementara itu, kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat, serta relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ada pula upaya optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only