Insentif Tarif PPh Badan Bagi Wajib Pajak Emiten Masih Perlu PP Khusus

JAKARTA—Kendati syarat tertentu bagi wajib pajak perusahaan terbuka sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29/2020, Ditjen Pajak masih akan menerbitkan beleid lainnya yang mengatur syarat tertentu tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan syarat tertentu bagi perusahaan terbuka untuk mendapatkan tarif PPh badan 3% lebih rendah dari tarif umum akan diatur melalui PP, merevisi Peraturan Pemerintah No. 56/2015.

“Syarat lainnya akan diatur dalam PP dan PMK untuk menentukan wajib pajak perseroan terbuka yang berhak mendapatkan penurunan tarif 3% dari yang sebelumnya sebesar 5%,” tutur Yunirwansyah, Ahad (21/6/2020).

Pengurangan tarif PPh Badan untuk perusahaan terbuka disebutkan dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Perekonomian dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan Perpu 1/2020, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan saham diperdagangkan minimal 40% dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menikmati tarif PPh Badan sebesar 19% pada 2020 dan 2021, serta 17% pada 2020.

Namun, pengurangan tarif PPh Badan itu belum bisa dilaksanakan lantaran syarat tertentu bagi wajib pajak perusahaan terbuka dalam mendapatkan fasilitas tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama juga menegaskan bahwa PP turunan perihal syarat tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam Perpu No. 1/2020 tersebut memang sedang disusun.

Meski begitu, lanjutnya, perusahaan terbuka tetap dapat mengangsur PPh Pasal 25 dengan tarif PPh Badan sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sesuai dengan beleid Peraturan Dirjen (Perdirektur-jenderal) Pajak No. PER-08/PJ/2020.

Perihal PP No. 29/2020, lanjut Hestu, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk mengakomodir perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham atau buyback agar mendapat tarif PPh Badan sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari tarif umum, meski pada saat bersamaan memerinci persyaratan tertentu.

Buyback saham di masa pandemi mengakibatkan jumlah saham yang beredar di bursa menjadi kurang dari 40%, [dengan PP ini] maka dia tetap bisa memanfaatkan tarif 3% lebih rendah tersebut dan fasilitasnya tidak batal,” tutur Yoga.

Pasal 10 ayat 4 dari PP No. 29/2020 memberikan fasilitas bahwa wajib pajak perseroan terbuka dianggap tetap memenuhi syarat saham diperdagangkan di bursa sebesar 40% apabila buyback dilaksanakan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal.

Wajib pajak perseroan terbuka masih bisa dianggap memenuhi ketentuan pengurangan PPh badan sebesar 3% sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 4 bila buyback saham tersebut dilakukan sebelum pada 30 September 2020.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret lalu telah mengizinkan semua emiten untuk melakukan buyback sebagai upaya memberikan stimulus ekonomi dan mengurangi fluktuasi pasar modal. (rig)

Sumbe : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only