Upaya Menjaga Peneriman Negara

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tatanan normal baru (new normal) di tengah pendemi Covid-19 yang belum mereda. Kebijakan ini tak lepas dari upaya menyelamatkan negara lain dari bahaya kebangkrutan akibat terhentinya aktivitas perekonomian dan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan pemberlakuan new normal juga merupakan upaya pemerintah mengurangi beban akibat pembengkakan berbagai pembiayaan, mulai dari pemberian stimulus ekonomi dan kesehatan hingga bantuan sosial langsung kepada masyarakat. Terlebih, Indonesia dihadapkan pada melesetnya target penerimaan negara dari peneriman negara dari perpajakan dan sumber lain yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan dan penggerak ekonomi.

Tahun ini, belanja negara membengkak menjadi Rp 2.738,4 triliun dari sebelumnya Rp 2.613,8 triliun. Di saat yang sama, target penerimaan negara meleset menjadi Rp 1.699 triliun dari Rp 1.760,9 triliun. Celakanya, angka ini pun masih berpeluang berubah andai kondisi ekonomi dan kesehatan masyarakat tak kunjung membaik.

Situasi ini telah memaksa terjadinya pelebaran defisit anggaran negara hinga menjadi dua kali lipat dari kondisi normal yang ditetapkan undang-undang sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kementerian Keuangan (Kemkeu) memprediksi, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2020 melebar menjadi Rp 1.039 triliun atau 6,34% dari PDB. Walhasil, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sebelumnya hanya mematok defisit Rp 852,9 triliun atau 5,07% dari PDB pasti akan direvisi.

Di luar menerbitkan surat utang, pemerintah memang harus mencari jalan keluar demi menjaga pendapatan negara sekaligus menambal defisit agar tidak terus melebar. Di tengah situasi yang serba sulit, optimalisasi penerimaan negara dari sektor-sektor ekonomi yang berpotensial bisa menjadi opsi realisasi.

Di antara sumber penerimaan negara yang cukup stabil adalah pajak dan cukai hasil tembakau. Sayang, kebijakan optimalisasi pendapatan negara dari sektor ini belum dijalankan secara optimal. Sebagai contoh, pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mengatur tarif cukai sekaligus ketentuan harga rokok dipasar, belum efektif dijalankan.

Rokok murah

Melalui beleid itu, pemerintah mewajibkan harga rokok dipasar paling rendah 85% dari harga jual eceran (banderal) di pita cukai. Tujuannya untuk menjamin rokok tak dijangkau kelompok masyarakat yang tidak tepat dan anak-anak, sehingga konsumsi dapat ditekan. Batasan harga ini juga diharapkan mampu memisahkan perusahaan besar dan kecil sehingga masing-masing mampu bertahan. Tujuan akhirnya, pemerintah juga ingin memastikan perusahaan rokok beroperasi dalam keadaan untung dan membayar pajak penghasilan (PPh) badan yang optimal.

Celakanya, kenyataan di lapangan memperlihatkan fakta berbeda. Banyak rokok dijual jauh di bawah 85% harga banderol. Bukan tanpa sebab, Produsen dan para distributor rokok berpatokan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2018 (rivisi PER-37/BC/2017) tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan ini masih “merestui” praktik penjualan rokok murah jauh dibawah 85% harga jual eceran, asalkan tidak lebih dari batasan yang ditetapkan Bea Cukai. Persoalannya, kelonggaran dan pembatasan ini tidak punya dasar penetapan yang jelas.

Jika dilihat dari prespektif pemberlakuan new normal dan upaya menjaga penerimaan negara, jelas kebijakan rokok murah sangat bertentangan dengan upaya menekan pandemi Covid-19.

Pertama, tujuan penetapan harga tinggi adalah supaya perokok berhenti merokok dan fokus pada kebutuhan lain yang lebih penting. Keberadaan rokok murah menggerogoti target penurunan prevalensi merokok yang dipercaya memicu berbagai penyakit lain. Jika ini terus berlanjut, upaya pemerintah yang fokus menjaga kesehatan masyarakat pun akan sia-sia. Tingkat kerentanan masyarakat terpapar Covid-19 tetap saja tinggi.

Kedua, rokok dan semua pajak yang menempel pada produk tersebut adalah sumber pemasukan negara, baik itu cukai, PPN, maupun PPh yang perlu dikelola secara optimal. Kebijakan rokok murah, dimana harga jual rokok jadi rendah, akan juga berdampak pada PPh badan yang juga rendah.

Ketiga, ekstitensi rokok murah mencederai filosofi pengenaan cukai yang intinya bertujuan mengendalikan konsumsi produk tembakau. Rokok murah kian menguatkan stigma negatif adanya kompromi pemerintah dengan industri hasil tembakau. Apalagi, proses pembuatan dan kontennya seolah “menyalip” di tikungan menjelang peraturan diketok.

Keempat, proses pengawasan dan evaluasi di lapangan yang hampir dipastikan akan sangat sulit. Bisa dibayangkan, rokok murah boleh dijual di berbagai kota, padahal dengan kedok “promosi” produsen bisa dengan mudah berpindah melakukan penjualan rokok murah. Bea cukai membolehkan rokok murah di jual hingga separuh wilayah kantor pengawasan yang saat ini sudah mencapai 98 kantor di seluruh Indonesia. Di Indonesia saat ini terdapat 514 kabupaten dan kota yang diawasi kantor wilayah bea cukai.

Sebagai catatan, satu kantor bea cukai bisa mengawasi lebih dari satu kebupaten/kota. Artinya, rokok murah bisa saja dijual di kabupaten/kota yang berada dalam pengawasan 49 kantor bea cukai. Mengenai jumlahnya, kita tidak bisa mengetahuinya secara pasti. Yang jelas, dengan kondisi geografi dan demografi Indonesia yang beragam, proses pengawasan dan penegakan aturan hampir pasti akan menjadi tantangan sendiri. Sebagai contoh sederhana, keseluruhan pulau Sumatera hanya punya sekitar 30 KPPBC. Berarti harga rokok bisa saja di jual Rp 1.000/bungkus tanpa kena teguran.

Menilik berbagai fakta itu, rasanya tidak ada alasan kita mempertahankan kebijakan-kebijakan paradoksal yang menggerogoti rencana pemerintah menghapus kebijakan yang tidak relevan dengan menciptakan pola hidup sehat dan menegasikan stimulus yang sudah diluncurkan. Termasuk, keberanian menghapus kebijakan rokok murah dalam Perdirjen Bea Cukai.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only