Blokir Ponsel Ilegal Belum Berjalan Efektif

JAKARTA – Pemblokiran ponsel ilegal melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah pasar gelap yang telah dimulai 18 Arpil 2020 berjalan tidak efektif. Masih banyak ponsel ilegal lolos dari pemblokiran operator selular alias dapat diaktifkan.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aula, mengatakan, di pasaran masih banyak dijumpai ponsel ilegal. Ponsel iPhone SE yang belum dijual secara resmi di Indonesia saja sudah dapat dibeli secara daring dan dapat diaktifkan.

“Ini artinya sama saja tidak ada perlingdungan investasi, sehingga kepastian berusaha tidak ada,” ujar dia dalam webinar Rabu (24/6).

Ponsel ilegal jelas merugikan pengusaha dan negara karena tidak terkena pajak bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Dengan demikian, ponsel legal tidak dapat bersaing dengan ilegal karena harganya 20-30 persen lebih murah.

Sementara itu, Ketua Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, melihat masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapat jaringan operator seluler setelah regulasi pemblokiran IMEI diberlakukan, menandakan kebijakan ini tidak berjalan. “Tidak adanya pemblokiran IMEI ponsel ilegal menandakan pelaksanaaan dari validasi IMEI tidak berjalan sesuai dengan harapan,” ujar dia.

Belum adanya pemblokiran IMEI selama ini karena tidak digunakannya perangkat CEIR atau (Central Equipment Identity Register) sebagai modal dalam menjalankan aturan validasi IMEI oleh Kementerian Perindustrian.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih Almanshoer masih menunggu serah terima CEIR dari Kominfo. “System yang akan dijalankan sementara waktu adalah Cloud computing karena perangkat fisik untuk memasang system CEIR baru tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Rodjih.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only