Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan jadi 20 Persen

Jakarta,- Pemerintah mengerek turun tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20 persen bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (PT). Tarif pajak baru itu akan berlaku pada 2022 mendatang.

Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

“Tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022,” tulis aturan itu dikutip Kamis (25/6).

Sedangkan untuk 2020 dan 2021, tarif pajak masih sebesar 22 persen.

Pengurangan pajak juga bisa dimanfaatkan bagi perusahaan terbuka dengan jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40 persen.

“Perusahaan dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif PPh tersebut,” tulis aturan itu.

Namun, perusahaan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu guna memperoleh pengurangan tarif 3 persen.

Salah satunya, saham emiten harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Sementara itu, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari total saham.

“Ketentuan itu harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun,” imbuh aturan itu.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only