Kebijakan Pro-Bisnis, Ini Deretan Stimulus Pelaku Industri Manufaktur di Tengah Corona

JAKARTA – Guna menggeliatkan kembali sektor industri, pemerintah semakin berusaha keras dengan meluncurkan berbagai kebijakan yang probisnis. Secara paralel, pemerintah juga memberikan berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri manufaktur maupun calon investor baru.

“Kami memberikan stimulus untuk industri yang terkena dampak pandemi dalam bentuk relaksasi pajak impor, pajak penghasilan, restitusi pajak pertambahan nilai, serta tunjangan pajak penghasilan untuk masing-masing perusahaan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, pemerintah menawarkan fasilitas pajak potongan super hingga 300% untuk perusahaan yang mengembangkan kegiatan litbang dan mendapat potongan pajak hingga 200% bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi. Menperin optimistis, beragam stimulus tersebut akan mengerek ekonomi nasional secara bertahap dan diharapkan mulai pulih pada kuartal ketiga tahun ini.

“Implementasi kebijakan fiskal dan nonfiskal itu untuk membantu aliran dana (cash flow) perusahaan, termasuk super deductible tax bagi perusahaan yang berinvestasi di bidang R&D dan pelatihan vokasi,” tuturnya.

Dalam menjaga sektor industri agar mampu melakukan rebound, Kemenperin telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan, di antaranya pengurangan biaya energi listrik dan gas agar lebih proporsional, mengusulkan fleksibilitas dalam pembiayaan bagi industri manufaktur, serta mendorong substitusi impor. Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only