DKI Pangkas Separuh Target Pajak Daerah

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi target penerimaan pajak daerah tahun ini, menyusul pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi Ibu Kota Indonesia.

Dalam merevisi tersebut, target penerimaan pajak daerah DKI turun lebih dari separuh. Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 menetapkan target penerimaan pajak daerah mencapai Rp 50,1 triliun. Setelah revisi, targetnya hanya Rp 22,57 triliun, turun 55,01%.

Penurunan penerimaan pajak daerah DKI sudah terlihat dari realisasi hingga tengah tahun ini. Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Aris Firmansyah mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah sejak Januari hingga 26 Juni lalu baru sebesar Rp 11,15 triliun.

Jumlah tersebut hanya 49,40% dari target baru penerimaan pajak daerah DKI Jakarta. “Total realisasi penerimaan sampai dengan 26 Juni 2020 adalah, pajak Rp 11,15 triliun dan retribusi Rp 280,434 miliar,” kata Aris, Jumat (26/6).

Menurut Aris, pandemi Covid-19 sangat, berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta. Meski begitu, Bapenda akan terus berupaya agar penerimaan pajak bisa mencapai target awal Rp 50,1 triliun.

Salah satu upaya Pemprov DKI untuk menggenjot penerimaan pajak daerah adalah, dengan memberikan stimulus kepada wajib pajak (WP) lewat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Aris berharap, kebijakan tersebut bisa meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang tertunda. Dan tentu, bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI.

Dengan ada revisi, maka target penerimaan APBD 2020 yang sebelumnya Rp 87,95 triliun menjadi Rp 47,55 triliun menjadi Rp 47,55 triliun atau merosot 45,93%.

Anggota Komisi C DPRD DKI Prabowo Soenirman menyebutkan, revisi target penerimaan pajak daerah yang terpangkas lebih dari separuh target awal praktis akan memengaruhi sejumlah program pembangunan DKI. Meski begitu “Program pembangunan relatif tidak ada, terkecuali untuk perawatan saja,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini memaklumi penurunan target pendapatan daerah akibat pandemi Covid-19. Kendati demikian, Prabowo tetap meminta Pemprov DKI Jakarta dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah yang turun tersebut untuk kepentingan warga Jakarta.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only