Omnibus Law Pajak, Ini Untung Rugi Jika Pajak Deviden Dihapus

JAKARTA – Berbicara omnibus law pajak memang tidak sepopuler jika membicarakan omnibus law cipta kerja lapangan dan belum bisa dicerna oleh masyarakat luas.

Pendiri dan Peneliti Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat mengatakan bisa dikatakan rancangan undang-undang (RUU) ini kalah pamor dibandingkan RUU Cipta Kerja, padahal isinya cukup signifikan.

Dalam peraturan ini Ini mencakup 9 RUU. Diantaranya membahas Ketentuan umum tata cara perpajakan, membahas uu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, cukai, informasi dan transaksi elektronik, penanaman modal, sampai mencakup pajak dan retribusi daerah.

Usulan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan ke tahun depan disambut positif oleh masyarakat sipil lantaran isi omnibus law perpajakan dinilai masih belum sesuai ekspektasi.

“Ada tiga hal yang bisa dikritisi dari omnibus laws pajak antara lain penurunan tarif PPh Badan, penghapusan pajak dividen dan penempatan insentif dalam satu wadah aturan hukum,” ungkapnya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Lokataru Foundation,Rabu (1/7/2020).

Baca: Ekonom: Omnibus Law Jadi Peluang Pemerintah Cetak Lapangan Kerja

Baca: MUI Nilai Selain RUU HIIP, Omnibus Law Perlu Diwaspadai dan Diawasi, Ini Alasannya

Baca: Fraksi PKS Akhirnya Kirim 3 Anggotanya Masuk Panja Omnibus Law Cipta Kerja

“Nah, beberapa studi menunjukan, penurunan tarif PPh badan tidak terlalu berdampak untuk mendorong investasi,” lanjutnya dalam diskusi yang bertajuk ‘Omnibus Law Pajak: Siapa yang Meraup Untung?’ itu.

Omnibus Law Perpajakan menawarkan kebijakan baru berupa penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan geliat investasi di dalam negeri.

“Dengan sistem PPh final 10% untuk dividen yang saat ini berlaku, menjadikan Indonesia memiliki tarif pajak efektif paling tinggi di ASEAN,” ujar Bawono

Meski begitu, penghapusan PPh dividen dalam negeri dan luar negeri ibarat dua sisi mata uang.

Satu sisi berdampak positif untuk menekan tarif pajak efektif bagi pelaku usaha di dalam negeri, di sisi lainnya, penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara.

Penghapusan PPh dividen juga berpotensi menghilangkan pajak berganda dan mengurangi intensi wajib pajak untuk menghindari pajak.

Dengan sistem yang berlaku sekarang cenderung membuat wajib pajak menghindari pengenaan pajak dividen.

“Perusahaan juga cenderung memperbesar jumlah laba ditahan atau retained earnings dan memperkecil porsi pembagian dividen,” ujar Bawono.

Bawono berujar PPh final atas dividen juga kerap menjadi pemantik skema re-routing investment, dividen terselubung, dan mengaburkan pengendali atas penerima manfaat atau beneficial owner.

Penghapusan PPh dividen berpotensi menggerus penerimaan negara.

Bawono menerangkan penerimaan yang hilang harus dapat diantisipasi demi menjamin keberlangsungan penerimaan negara dalam membiayai pembangunan.

Oleh karena itu penting agar investasi yang dihasilkan dengan relaksasi dapat langsung terasa di sektor riil.

“Ada baiknya kebijakan yang ada di Omnibus Law Perpajakan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU perpajakan lainnya seperti UU KUP, UU PPh dan UU PPN agar reformasi perpajakan secara komprehensif bisa terwujud,” ungkap Bawono

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only