Netflix hingga Spotify Kena Pajak 10%, Ini Alasannya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan tentang alasan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital. Mengingat, pengenaan pajak digital ini menimbulkan banyak reaksi tidak senang dari kalangan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pemerintah mengenakan PPN 10% kepada produk digital yang dijual di Indonesia. Salah satunya adalah untuk mengubah mekanisme yang berlaku saat ini.

Selama ini, pajak atas produk digital ini dikenakan kepada costumer langsung dan bukan perusahaan. Sering kali pajak PPN yang dibayarkan costumer ini tidak tersalurkan atau tidak terbayarkan.

“Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu undang-undang PPN kita costumer di Indonesia ini harus setor sendiri PPN nya 10%,” ujarnya dalam acara Market Review, Kamis (2/7/2020).

Menurut Hestu, dalam bisnis hal ini sudah dilakukan. Perusahaan memasukan PPN ke dalam kontrak bisnis dan ada pembukuan tentang utang PPN, yang mana jika tidak disetor akan ditagih oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

“Nah dalam kontrak bisnis to bisnis ini sebetulnya sudah cukup berjalan Kalau bisnis itu kemudian ada di pembukuannya utang PPN perawatan Kantor Pajak kalau tidak dibayar di setor nanti akan ditagih yang di teller customer umum yang masih ini inilah dapat berjalan,” jelas Hestu.

Oleh karena itu, pemerintah ingin mengubah mekanisme pemungutan PPN atas produk digital ini dengan menagih kepada perusahaan langsung. Nantinya perusahaan digital ini lah yang akan bertugas untuk memungut PPN kepada costumernya masing-masing untuk kemudian setiap tahunya disetor kepada pemerintah.

Keseriusan pemerintah pun dibuktikan dengan, mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020. Kemudian juga dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.

“Oleh karena itu maka melalui Perpu 1 undang-undang Nomor 2020 itulah mekanismenya kita ubah kita meminta kepada perusahaan dari luar negeri perusahaan Digital dari luar negeri ketika menjual produknya ke customer di Indonesia mereka yang akan memungut PPN 10% nya mereka pungut mereka setor ke negara dan lapor ini mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Sumber: Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only