Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1 Jadi Fokus Sri Mulyani Lagi

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu.Salah satu pembahasan adalah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atau penyederhanaan harga rupiah (RUU Redenominasi).


”RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi). Urgensi pembentukan: menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah,” tulis Kemenkeu dalam PMK-nya yang dikutip Selasa (7/7/2020).


Dengan adanya aturan ini, maka pemerintah akan kembali membahas penyederhanaan nilai mata uang dari Rp 10.000 menjadi Rp 1 ini setelah sebelumnya ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada tahun lalu. Adapun penyelesaian pembahasan kali ini ditargetkan pada 2024.

Kemenkeu mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilakukan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensien berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit Rupiah.

Berikut fokus pembahasan Kemenkeu pada Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024:


  1. RUU tentang Bea Meterai;
  2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ( Omnibus Law);
  3. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD);
  4. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law);
  5. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN) (Omnibus Law);
  6. RUU tentang Pelaporan Keuangan;
  7. RUU tentang Pasar Modal;
  8. RUU tentang Penjaminan Polis;
  9. RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI);
  10. RUU tentang Perbankan;
  11. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP);
  12. RUU tentang Dana Pensiun;
  13. RUU tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh);
  14. RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa;
  15. RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB);
  16. RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (RUU LPPI);
  17. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi);
  18. RUU tentang Kepabeanan; dan
  19. RUU tentang Cukai

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only