Jokowi Perintahkan Pemda Beri Stimulus UMKM Pakai APBD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus ekonomi untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten,kota, dan provinsi. Dengan demikian, stimulus tak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Urusan stimulus ekonomi terutama UMKM, cek betul. Bantu mereka baik dengan APBD kota, APBD kabupaten, dan APBD provinsi,” ujar Jokowi saat kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (9/7).

Kemudian, Jokowi menyatakan pemerintah pusat akan memberikan insentif untuk UMKM melalui perbankan atau sistem di kementerian. Dengan berbagai macam sumber dana, bantuan untuk UMKM diharapkan bisa tersebar secara merata.

Diketahui, pemerintah pusat menganggarkan stimulus untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Mayoritas dana digunakan untuk penempatan dana untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp78,78 triliun.

Lalu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp35,28 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp1 triliun, pajak penghasilan (PPh) final UMKM Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada koperasi Rp1 triliun.

Sejauh ini, dana itu baru terpakai sebesar 22,74 persen dari total anggaran yang disiapkan. Artinya, realisasinya baru sebesar Rp28,07 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi penyaluran dana penanganan virus corona untuk sektor UMKM masih lambat dan belum sesuai harapan. Masalah terjadi karena proses pendataan dan harmonisasi yang dilakukan antar lembaga dalam menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM memerlukan waktu lama.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah butuh memformulasikan kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (k/l) mulai April hingga Mei 2020 supaya masalah itu bisa diatasi. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pendataan terkait jumlah pinjaman UMKM di perbankan.

“Kerja sama dengan OJK untuk bisa dapatkan data dari pinjaman di bank, baik bank umum lalu bank syariah hingga bank perkreditan rakyat (BPR) itu memakan cukup waktu untuk identifikasi,” tutur Sri Mulyani.

Selain masalah tersebut, penyaluran dana juga terbentur proses restrukturisasi dan subsidi bunga pinjaman yang diajukan oleh pelaku UMKM. Proses itu juga memakan waktu cukup lama. Sebab, OJK dan Kementerian Keuangan butuh data lengkap nasabah sebelum memberikan subsidi bunga kepada mereka.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only