Dirjen Pajak: Baru 200 Ribu UMKM yang Manfaatkan Insentif PPh

Insentif untuk UMKM yang terdampak virus corona sudah digelontorkan, salah satunya pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah. Namun, program tersebut masih belum banyak dimanfaatkan UMKM.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, sejauh ini baru ada 200 ribu UMKM yang memanfaatkan fasilitas yang disiapkan pemerintah itu.

“Ini yang mungkin dalam kesempatan ini ingin saya sampaikan ke UMKM karena dari statistik yang kami miliki, sampai saat ini yang masuk daftar untuk mendapat manfaat yang dibebaskan atau tak dipungut PPh UMKM itu baru sekitar 200 ribuan wajib pajak,” kata Suryo saat webinar yang digelar Ditjen Pajak bersama Katadata, Senin (13/7).

Suryo mengatakan, pelaku UMKM yang membayar PPh pada tahun 2019 mencapai 2,3 juta. Sehingga jumlah saat ini kurang dari 10 persen jika dibandingkan dengan pelaku UMKM yang membayar pajak tersebut di tahun 2019. Padahal, ia merasa banyak UMKM yang terdampak virus corona.

“Jadi ibarat kata gini, tempat kami 2,3 juta ini adalah UMKM yang memiliki NPWP itu tahun lalu yang melakukan pembayaran kira-kira seperti itu. Itu dari 2,3 juta. Nah, sekarang yang baru mendaftar untuk mendapatkan insentif tadi 201 ribuan sebetulnya yang baru mendaftarkan untuk mendapatkan insentif,” tegas Suryo.

Suryo belum bisa memastikan apa alasan para pelaku UMKM belum memanfaatkan insentif tersebut. Ia menuturkan, proses untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut juga tidak sulit karena bisa diajukan secara online.

UMKM hanya perlu melapor ingin memanfaatkan insentif tersebut. Setelah itu, pihak terkait di Ditjen Pajak akan segera menindaklanjutinya.

“Nah ini yang menjadi pertanyaan bagi kami sebetulnya apakah memang sulit melakukan pendaftaran, atau ada masalah lain kira-kira kok mohon maaf NPWP UMKM kita kok banyak yang tidak memanfaatkan atau ada penyebab lain,” tutur Suryo.

Suryo membeberkan, pagu yang disiapkan pemerintah untuk UMKM yang terdampak virus corona mencapai Rp 123 triliun. Dari jumlah tersebut ada sekitar Rp 2,4 triliun yang digunakan untuk keperluan PPh UMKM.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only