Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pemberian stimulus [ajak dalam ragka mengurangi beban masyarakat dunia usaha akibat krisis virus korona Covid-19.

Jika awalnya, hanya berlaku sampai September 2020, insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Selain memperpanjang waktu pemberian insentif, kantor pajak juga mempermudah prosedur bagi wajib pajak yang mengajukan insentif. Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi karyawan yang bekerja di 1.189 bidang industri dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

“Apabila wajib pajak memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Sabtu (18/7).

Kedua, insentif PPh untuk UMKM di tanggung pemerintah, yang sebelumnya harus membayar pajak penghasilan (PPh) final bertarif 0,5%. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Ketiga, insentif PPh Pasal 22. Impor Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Keempat, insentif Angsuran PPh Pasal 25 Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% dari angsuran terutang.

Kelima, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. “Kami imbau wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Yoga.

Darussalam,pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, menilai, kebijakan memperpanjang insentif pajak ini membantu perusahaan dan pekerjauntuk memperbaiki cashflow. “Jangan sampai krisis menyebabkan hilangnya basis pajak secara permanen misalkan akibat PHK (pemutusan hubungan kerja), penutupan kegiatan bisnis, ataupun beralihnya struktur ekonomi dari sektor formal ke informal,” ujar Darussalam (19/7).

Agar insentif ini dimanfaatkan, ia menyerankan Pajak lebih getol melakukan sosialisasi kepada dunia usaha. “Kerjasama dengan asosiasi bisnis, kampus, dan konsultan pajak,” ujar dia.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only