Alhamdulillah, Berangkat Umroh Kini Bebas PPN Satu Persen

JAKARTA — Biaya perjalanan umroh kini bebas biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) satu persen. Aturan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar, dalam rilis yang diterima detikcom pada Senin (27/7/2020).

Aturan menyatakan, umroh termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. Menurut Nizar, artinya jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) tidak dikenakan pajak.

Hal ini didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul,” kata Nizar.

PMK Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Pasal 3 PMK mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN yaitu: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dari pemerintah dan biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke Makkah dan Madinah.

Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dari biro perjalanan wisata, meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh ke Kota Makkah dan Kota Madinah
  2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
  3. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
  5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
  6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only