Upaya Menangani Penghindaraan Pajak Secara Kolektif

PENGHINDARAN pajak selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Saat ini, banyak perusahaan multinasional yang memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan global dengan tujuan meminimalkan kewajiban pajaknya. Tindakan ini menimbulkan adanya ketidakadilan atas beban pajak yang harus dibayar antara wajib pajak patuh dan wajib pajak yang tidak patuh.

Topik terkait dengan penghindaran pajak ini menjadi pembahasan dalam buku yang berjudul “Business, Civil Society, and The New Politics of Corporate Tax Justice”. Buku yang diterbitkan pada 2018 ini disusun oleh 16 akademisi dari berbagai negara.

Dalam buku ini terdapat tiga pembahasan utama. Pertama, konteks permasalahan perpajakan internasional berkaitan dengan penghindaran pajak yang telah terjadi sejak dulu. Dalam hal ini, penulis juga menjelaskan perbedaan antara tax avoidance dan tax evasion.

Kedua, peran serta strategi yang dilakukan beberapa pihak dalam upaya menanggulangi permasalahan penghindaran pajak. Bagian ini mengupas secara komprehensif upaya-upaya yang sudah dilakukan maupun dan yang perlu ditingkatkan. Ketiga, dasar-dasar teori pengelolaan perusahaan dan pajak perusahaan.

Dalam buku ini, penulis menceritakan bagaimana penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional telah membuat geram beberapa politisi, masyarakat, dan pastinya otoritas pajak suatu negara.

Sebelum krisis ekonomi 2008, penghindaran masih menjadi isu yang dibahas oleh pihak-pihak tertentu saja. Ruang untuk berdiskusi terkait hal ini belum sebanyak dan seluas saat ini.

Namun, setelah krisis ekonomi 2008, adanya perubahan persepsi dan pemahaman atas persoalan penghindaran pajak. Perubahan persepsi tersebut kemudian mendorong berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan perpajakan internasional, khususnya penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

Saat itu, setiap negara berupaya untuk memperbaiki perekonomian dan meningkatkan pendapatannya. Berbagai permasalahan dan tantangan masih terus muncul dan membutuhkan kebijakan yang tepat.

Para pemimpin negara bersama dengan non-governmental organization (NGO) berupaya untuk menciptakan keadilan dalam perpajakan. Konsep keadilan pajak tersebut dimulai dengan mengubah desain sistem perpajakan internasional untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak sesuai dengan porsinya.

Gerakan yang diinisiasi oleh NGO untuk mengurangi isu penghindaraan pajak dimulai pada 1970. Beberapa NGO memang memiliki peran sentral atas isu penghindaran pajak perusahaan multinasional. Organisasi ini fokus terkait implikasi penghindaran pajak terhadap keadilan dan kesamaan untuk wajib pajak.

Lebih lanjut, OECD mengeluarkan laporan ataupun usulan terkait harmful tax competition untuk mengidentifikasi negara-negara tax havens, OECD Base Erosion and Profit Shifting, dan keterbukaan informasiUpaya OECD berlanjut dengan kerja sama multilateral untuk menangani tax abuse.

Melalui kesepakatan multilateral ini diharapkan komitmen dari setiap negara maupun pihak swasta untuk bersama mengurangi risio penghindaran pajak. Berbagai upaya tersebut selanjutnya menjadi agenda politik yang disorot berbagai negara.

Pada bagian akhir, penulis menyampaikan dalam hal menanggulangi permasalahan penghindaran pajak saat ini dan ke depan, dibutuhkan adanya kebijakan-kebijakan baru dan dilakukan secara kolektif.

Isu penghindaran pajak seharusnya menjadi agenda politik secara global dan diimplementasikan bersama. Adanya transparansi dan komitmen yang kuat dari semua pihak yang berkepentingan menjadi kunci utama untuk menjawab persoalan penghindaran pajak.

Penulis menjelaskan isu penghindaran pajak sampai dengan solusinya dengan komprehensif dan mudah dipahami. Buku ini cocok dibaca untuk mahasiswa, akademisi, ataupun praktisi yang tertarik untuk mempelajari isu penghindaran pajak.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only