Pelanggan Industri, Bisnis, dan Sosial Peroleh Insentif Listrik Rp 3 T ​​​​​​​

JAKARTA, investor.id – Pemerintah menyiapkan anggaran insentif listrik sebesar Rp 3 triliun yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Pemberian insentif bagi tiga kelompok pelanggan tersebut diharapkan bisa mendukung proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum untuk industri, bisnis, dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM). Dengan ini pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7).

Menurut Menkeu, target penerima insentif ini yaitu pelanggan yang pemakaian kWh-nya di bawah energi minimum 40 jam (emin), dan direncanakan akan diberikan selama enam bulan yaitu Juli – Desember 2020.

Sri Mulyani memaparkan, anggaran insentif listrik yang direncanakan sebesar Rp 3 triliun tersebut akan diberikan kepada 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp 285,9 miliar. Selanjutnya kepada 330.653 pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.306,1 miliar.

“Kemudian sebanyak 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan Rp 1.408,9 miliar dan pelanggan dengan golongan daya di bawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan kurang lebih Rp 70 miliar,” pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari total anggaran program penanganan covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 695,2 triliun hingga 23 Juli baru terealisasi 19% atau setara Rp 132 triliun.

Oleh karena itu, ia diminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat dan meningkatkan penetrasi dari bantuan sosial (bansos) melalui bansos produktif, UMKM, dan kemudian relaksasi abonemen listrik yang diharapkan bisa dirasakan semua industri.

“Penyerapan PEN harus dipastikan dipercepat. Pak Presiden berikan arahan bansos percepat, pinjaman kredit ke UMKM—baik produktif maupun yang sudah di-PHK—, kemudian UMKM rumah tangga dipercepat, serta beberapa fasilitas pengusaha, rumah tangga, dan listrik percepat,” jelas dia.

Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah desain beberapa stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak berjalan dengan baik atau penyerapannya masih rendah seperti PPh Pasal 21 DTP dan membuat skema atau program baru untuk jaring pengaman sosial.

Ia mengatakan, beberapa program baru akan diluncurkan sebelum nota keuangan pada Agustus 2020. Program baru ini terkait perlindungan sosial yang saat ini masih ada cadangan anggaran hingga Rp 25 triliun.

Ia mengatakan, hingga Senin (27/7), realisasi jaring perlindungan sosial sudah terealisir 38,31% atau setara Rp 78 triliun dari pagu Rp 203,91 triliun. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan implementasi anggaran lainnya dan dinilai palik efektif. Meski begitu, lanjut dia, nantinya ada program dalam JPS akan diredesain. Ia juga enggan menjelaskan secara rinci jenis bantuan sosial seperti apa yang akan mengalami perubahan skema.

“Sekarang kita sedang menyisir program mana yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan anggarannya. Kalau sudah diketahui, segera kita ubah atau ganti programnya

ke yang kita yakini akan berjalan,” jelas dia.

Memastikan Efektivitas

Febrio mengharapkan, pergantian program dapat lebih memastikan efektivitas penyaluran stimulus, sehingga uang yang disiapkan mengalir ke masyarakat atau dunia usaha terdampak Covid-19. Di sisi lain, dia optimistis tingkat penyerapan perlindungan sosial sampai akhir tahun akan mendekati 100%.

Selain itu, program yang akan diredesain yakni insentif usaha, sebab hingga saat ini realisasinya baru 13,34% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp 120,61 triliun.

“Untuk insentif usaha, agak susah memang. Insentif usaha atau perpajakan akan banyak redesign. Program-program yang tidak jalan itu akan didesain ulang supaya uangnya bisa langsung masuk ke kantong masyarakat,”tuturnya.

Febrio menyebutkan akan melakukan redesain terutama dilakukan pada insentif PPh Pasal 21 DTP yang masih ditemui sejumlah kendala. Stimulus ini diberikan untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 200 juta per tahun.

“Dari bahasanya saja, sudah susah dimengerti masyarakat. Kita memang harus bekerja lebih baik lagi dalam hal sosialisasi ke masyarkaat agar mengerti. Ini sebenarnya cash transfer dari pemerintah ke pembayar pajak yang selama ini sudah bayar pajaknya secara individu. Ini adalah karyawan yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta,” jelas dia.

Lebih lanjut, Febrio mengatakan, realisasi stimulus PEN masih menghadapi tantangan di level operasional dan proses administrasi. Dengan rincian program kesehatan realisasinya baru 7,74%, perlindungan sosial 38,31%, dukungan untuk sektoral dan pemda 6,57%, dukungan untuk UMKM 25,3%, pembiayaan korporasi 0%, dan insentif usaha 13,34%.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only