Alhamdullilah, Mulai Agustus Ini Hingga Desember Bayar Pajak Motor Dapat Diskon

Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus untuk warga Jawa Barat kini ada potongan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB

Diskon tersebut diberikan, untuk setiap pemohon yang mengajukan pembayaran sebelum masa berlaku pajak habis.

Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun memiliki kewajiban, yakni membayar dengan pajak atas mobil atau sepeda motor yang ada di rumah.

Lalu setiap lima tahun, hal yang sama juga berlaku namun dengan tambahan cek fisik dan penggantian pelat nomor.

Jumlah yang harus dibayar akan berbeda-beda disetiap kendaraan, tergantung dari jenis dan tahun pembuatannya.

Sebagai gambarannya, motor matik berkapasitas mesin 110cc sekitar Rp200 ribu, sementara mobil MPV dengan mesin 1.500cc biaya totalnya kurang lebih Rp4 juta.

Seperti artikel yang sebelumnya telah tayang di Ringtimesbanyuwangi.com dengan judul “Kabar Baik, Mulai 1 Agustus Hingga Desember Membayar Pajak akan Ada Potongan” yang dikutip dari Warta Ekonomi melalui laman resmi Bapenda Jabar, Senin 3 Agustus 2020, diskon PKB sebesar 2 persen diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 yang belum dibayar, sebesar 100 persen.

Ada juga potongan sebesar 2,5 persen untuk bea balik nama kendaraan pertama. Program diskon PKB ini digelar mulai 1 Agustus, dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2020

Sumber : ringtimesbali.pikiran-rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only