Jokowi Teken PP Perubahan Barang Impor Strategis yang Bebas PPN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah (PP) nomor 48/2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Peraturan tersebut bertujuan agar memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien.

“Menimbang perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan peraturan pemerintah nomor 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,” dalam peraturan, Senin (31/8).

Ada pun beberapa pasal yang diubah dari peraturan yang diteken Jokowi pada Senin (24/8) lalu. Yaitu pasal 1 yang menjelaskan barang kena pajak tertentu bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Hal tersebut meliputi mesin, peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan,jangat, kulit mentah yang dimasak, bibit, hingga pakan ternak.

“Bahan baku kerajinan perak, dalam bentuk butikan atau batang, liquified natural gas,” dalam pasal 1 ayat 1.

Selanjutnya unit hunian rumah susun sederhana yang dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dibebaskan dari pengenaan pajak. Ada beberapa kriteria, yaitu luas hunian paling sedikit 21 meter persegi, pembangunan pengacu kepada peraturan menteri PUPR/

“Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun,” dikutip dari pasal tersebut.

Kemudian ayat 2 pasal 3 pun diubah. Sehingga berbunyi pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis. Hal tersebut sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan surat keterangan bebas pajak bertambah nilai.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis,” pada pasal 3 ayat 2.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only