Penerimaan Pajak 2020 Berpotensi Shortfall

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kinerja penerimaan perpajakan pada tahun ini terus tertekan akibat pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Bahkan penerimaan pajak pun berpotensi akan lebih rendah dari target (shortfall), dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, yakni Rp 1.404,5 triliun, dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.198,82 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kinerja penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari target, disebabkan oleh revisi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan proyeksi terbaru sepanjang tahun 2020 pertumbuhan ekonomi akan tumbuh negatif 1,1% hingga maksimal 0,2%.

“Di dalam tabel ini kita sebutkan Perpres 72 namun kemungkinan revisi dari Pertumbuhan ekonomi 2020 yang menurun, maka kita juga perkirakan penerimaan pajak juga akan mengalami revisi sedikit ke bawah dibandingkan yang ada di dalam perpres 72”, tuturnya dalam Rapat Banggar, Selasa (1/9).

Ia mengatakan bahwa risiko shortfall seiring dengan kondisi pelemahan ekonomi yang lebih dalam dari perkiraan, lantaran ketidakpastian akibat Covid -19.

Jika mengacu pada data APBN edisi Juli penerimaan pajak tercatat Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2020 tercatat Rp 601,91 triliun atau kontraksi 14,67% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontraksi ini tercatat lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi penerimaan pajak bulan sebelumnya sebesar 12%.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan.

Adapun dalam Rancangan APBN 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan mampu tumbuh moderat 5,5% dari target dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020, yaitu menjadi Rp 1.481,9 triliun.

Kendati begitu, ia memastikan akan mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendorong penerimaan perpajakan di tahun depan.

“Kami akan tetap mencoba untuk melakukan kebijakan keseimbangan antara dari sisi peningkatan penerimaan perpajakan dengan tetap mendukung insentif usaha di dalam rangka pemulihan ekonomi,”jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan penerimaan perpajakan tetap akan diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, melalui pemberian insentif perpajakan yang akan diberikan secara lebih selektif dan terstruktur.

Kemudian implementasi beberapa dukungan insentif untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, untuk pendidikan dan kesehatan dan penguatan sektor strategis.

“Langkah ini dilakukan melalui beberapa revisi dari UU perpajakan yang diharapkan bisa memberikan suasana Investasi yang lebih positif”, ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah tetap akan melaksanakan reformasi perpajakan yakni pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua memperkuat pengawasan dan peningkatan hukum yang berkeadilan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Adapun program reformasi perpajakan tersebut diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama, yaitu Regulasi Perpajakan, Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, serta Proses Bisnis.

“Untuk reformasi perpajakan internal dari sisi policy maupun dari sisi organisasi dan sumber daya manusia akan tetap dilakukan termasuk pemajakan untuk perdagangan melalui sistem elektronik,”tuturnya.

Sumber : InvestorDaily.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only