Terlanjur Menginstal e-Faktur 3.0 Padahal Belum Ditunjuk? Ini Kata DJP

Hingga saat ini, implementasi penggunaan e-Faktur 3.0 masih dilakukan secara bertahap. Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang sudah terlanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 tapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna?

Terkait dengan permasalahan ini, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan aplikasi e-Faktur 3.0 itu tetap bisa digunakan. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat menggunakan sejumlah fitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0.

“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (11/9/2020).

Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Seperti diketahui, dalam aplikasi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.

Dengan adanya fitur tambahan dalam ‍aplikasi e-Faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” imbuh DJP.

Sebagai informasi kembali, mulai 1 Oktober 2020, e-Faktur 3.0 akan diimplementasikan secara nasional untuk seluruh PKP. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only