Kemenkeu Terima Usul Pajak Mobil 0%, Tanda-Tanda Lampu Hijau?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima dokumen usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% dari Kementerian Perindustrian. Saat ini Kemenkeu pun tengah melakukan koordinasi secara internal terkait hal tersebut.

“Spesifik usulan Kemenperin mengenai insentif pembebasan pajak terkait kendaraan bermotor telah kami terima secara resmi di bulan September ini,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, saat ini pembahasan masih dilakukan di internal Kemenkeu yang dipimpin oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Koordinasi dilakukan tidak hanya di Kemenkeu tapi juga dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Mengenai usulan tersebut, tentu kami perlu melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan rekan-rekan di K/L terkait serta stakeholder terkait lainnya, dan juga mengkaji lebih dalam usulan dimaksud secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan,” kata dia.

Adapun usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang diterima oleh Kemenkeu secara garis besar adalah pembebasan pajak-pajak terkait pada saat pandemi Covid-19 untuk melindungi industri kendaraan bermotor dari potensi kerugian yang dalam.

“Kami terbuka terhadap masukan dan usulan dari berbagai pihak, termasuk dari rekan-rekan K/L pembina sektor,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang ready viewed mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%. Upaya ini diharapkan dapat menstimulasi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” katanya, Senin (14/9).

Kalangan pelaku industri mobil menyambut gembira, sebab harga mobil ‘on the road’ bisa turun hampir setengah dari harga yang kena pajak. Konsumen akan diuntungkan dan produsen pun penjualannya bisa terungkit di tengah dampak pandemi yang membuat penjualan mobil drop. Namun, soal pajak ini tak hanya di pemerintah pusat, karena ada bagian di pemerintah daerah.

“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas Pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke pemda. Jadi total 40%,” kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/9).

Sumber : CnbcIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only