Kabar Gembira! Gaji Pokok PPPK Lebih Gede dari PNS

JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai solusi dari kebijakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sesuai keterangan resmi Kementerian PAN-RB akan ada 51 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK pada 2019 dan menanti terbitnya Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Gaji dan Tunjangan ini.

Walaupun dinantikan, proses perumusan RPerpres ini membutuhkan waktu dan pertimbangan aturan lain. Misalnya PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPh Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD. Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji PNS.

Oleh karena itu, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS.

“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda atau lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” tulis keterangan resmi Kementerian PAN-RB.

Saat ini RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke Menteri terkait lainnya.

Kementerian PANRB berharap RPerpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only