Gelontoran Program Pemerintah Belum Mampu Atasi Krisis di UMKM

Jakarta — Pemerintah telah menggelontorkan berbagai program stimulus untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) bertahan di tengah dampak pandemi covid-19. Namun, menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop & UKM) Hanung Harimba Rachman, stimulus tersebut belum mampu mengatasi krisis di UMKM.

Hanung mengakui program-program pemerintah tersebut masih perlu didukung kegiatan-kegiatan lain, termasuk pembiayaan dari sektor syariah.

“Kami berharap sekali bahwa dengan kesempatan ini kita bisa mendiskusikan skema-skema baru, inisiatif-inisiatif baru dengan skema syariah yang bisa juga diusulkan untuk program-program selanjutnya,” ujar Hanung dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Menurutnya dukungan skema anyar pembiayaan syariah diharapkan bisa menjadi alternatif bagi pendanaan syariah UMKM industri halal. Pihaknya juga menampung masukan terkait pembiayaan dengan skema syariah dan bantuan bagi UMKM yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

“Saya berharap dalam pertemuan ini dapat menghasilkan skema-skema pembiayaan alternatif, baik untuk menyempurnakan skema pembiayaan syariah yang telah ada maupun usulan baru yang dapat dilaksanakan melalui program pemerintah maupun secara mandiri oleh lembaga keuangan syariah,” tuturnya.

Kendati demikian, Hanung menilai Presiden Joko Widodo cekatan dengan memberi perhatian besar bagi sektor UMKM. Dia memaparkan, UMKM dalam krisis ini sangat rentan, sehingga meluncurkan program percepatan pemulihan ekonomi nasional bagi koperasi dan UMKM melalui Perpres Nomor 72/2020 tentang perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Dalam perubahan postur APBN 2020 tersebut, pemerintah memberikan alokasi anggaran belanja sebanyak Rp123,5 triliun untuk pemulihan ekonomi bagi UMKM. Terdapat beberapa program di dalamnya, mulai dari pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang dialokasikan sebesar Rp2,4 triliun, relaksasi dan restrukturisasi kredit sebanyak Rp104,1 triliun, hingga subsidi bunga sebesar Rp35,3 triliun.

Ada pula penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM sebesar Rp78,8 triliun, perluasan pembiayaan modal kerja sebesar Rp7 triliun, imbal jasa penjaminan sebesar Rp5 triliun, dana cadangan penjaminan Jamkrindo dan Askrindo sebesar Rp1 triliun, serta pembiayaan investasi bagi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebesar Rp1 triliun.

“Pemerintah juga baru meluncurkan pembiayaan usaha super mikro, yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat) pola baru dengan ketentuan tidak perlunya agunan dengan besaran pinjamannya maksimal Rp10 juta. Program super mikro ini diharapkan bisa membantu UMKM kita untuk memberikan tambahan pembiayaan bagi reaktivasi lagi kegiatan ekonominya,” pungkas Hanung.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only